Berita Denpasar

Kembali Terjerumus Edarkan Sabu di Denpasar Bali, Andreas Diganjar 12 Tahun Penjara

Berdalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Andreas Pidi Stya (23) kembali melakoni pekerjaan sebagai pengedar narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/I Putu Candra
Andreas saat menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut 13 tahun penjara, karena kembali terlibat peredaran narkotik jenis sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Andreas Pidi Stya (23) kembali melakoni pekerjaan sebagai pengedar narkotik.

Kini ia pun harus kembali menghuni sel penjara, setelah diganjar pidana selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

 Amar putusan dibacakan majelis hakin dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 2 Maret 2021.

Diketahui, Andreas ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar seberat 8,91 gram. 

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa yang tercatat sebagai residivis narkotik ini, didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu & Ekstasi di Bali, Utarayama Mohon Keringanan Usai Dituntut 11 Tahun Penjara

Baca juga: Nyawa Bos Ini Tak Tertolong Setelah Selangkangan Tertusuk Taji Ayam Miliknya di Arena Sabung Ilegal

"Saya menerima," ucap Andreas singkat dari balik layar monitor. 

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Andreas dengan dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Andreas pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreas Pidi Stya dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja. 

Seperti diketahui, terdakwa Andreas ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis, 12 Nopember 2020 sekitar pukul 00.30 Wita.

Usai diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa serta di kediamannya.

Hasilnya petugas kepolisian menemukan 23 paket kristal bening sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved