Berita Denpasar
Ditangkap Edarkan Sabu & Ekstasi di Bali, Utarayama Mohon Keringanan Usai Dituntut 11 Tahun Penjara
I Nyoman Utarayama (40) saat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, meski ia sudah kedua kali berhadapan dengan hukum.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyesalan dan merasa bersalah memang selalu datangnya belakangan.
Rasa itu lah yang disampaikan I Nyoman Utarayama (40) saat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, meski ia sudah kedua kali berhadapan dengan hukum.
Ia memohon keringanan hukuman pasca dituntut pidana selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Utarayama dinilai bersalah, karena kembali terlibat peredaran sabu dan ekstasi.
Baca juga: Baru Bebas, Keponakan Ashanty Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Narkoba, Tes Urine Positif Benzo
Baca juga: Jenis Narkotika P-Flouro Fori Pertama Kali Terungkap di Bali Menyeret Selebgram Cantik Asal Jakarta
Baca juga: Sepi Job Akibat Pandemi Covid-19, Pemusik Tertangkap Jadi Kurir Narkotika Jaringan Medan - Bali
"Kami mengajukan pembelaan tertulis dan sudah dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Pada intinya terdakwa memohon keringanan hukuman, karena sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," papar Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 1 Maret 2021.
Terhadap pembelaan yang mereka sampaikan, kata Dewi, pihak JPU langsung menanggapi.
Dalam tanggapannya, JPU tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan.
Sebelumnya, JPU menuntut Utarayama dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," harap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diketahui, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Utarayama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Utarayama dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa terdakwa Nyoman Utarayama ditangkap di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta Badung, Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas lalu melakukan penggeledahan.
Alhasil dari penggeledahan terhadap terdakwa didapati 8 paket plastik klip berisi sabu seberat 3,88 gram.
Juga ditemukan 30 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat keseluruhan 8,64 gram.(*).