Berita Bali
BREAKING NEWS: Pencabutan Aturan Investasi Miras, Penjual Arak Minta Bali Dikhususkan
Terkait pencabutan tersebut, penjual arak asal Sanur, Denpasar, Wayan Odah merasa kecewa.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden RI, Joko Widodo resmi mencabut aturan investasi miras yang ada pada Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pencabutan aturan ini dilakukan pada Selasa 2 Maret 2021.
Terkait pencabutan tersebut, penjual arak asal Sanur, Denpasar, Wayan Odah merasa kecewa.
“Secara umum, kalau pencabutan berpengaruh dengan Bali artinya untuk produksi arak di Bali saya kecewa sekali. Karena di Bali arak sudah sejak lama dan turun-temurun diproduksi,” kata Odah saat dihubungi Selasa 2 Maret 2021 siang.
Padahal dengan adanya aturan ini, memberikan sedikit angin segar bagi penjual arak ini.
Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras, Bagaimana Nasib Regulasi Arak Bali?
Baca juga: TERKINI Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras Setelah Tuai Banyak Kritikan, Bagaimana Nasib Arak Bali?
Pihaknya bahkan berharap agar investasi negatif untuk arak bisa hilang.
Dengan adanya pencabutan ini, dirinya pun berharap ada pengkhususan untuk Bali.
Apalagi menurutnya, keberadaan arak Bali sangat khas sebagai kearifan lokal.
“Kalau kita sesuaikan dengan pusat kan beda, di Bali kan beda tidak sama dengan yang lainnya,” katanya.
Odah mengatakan, selain untuk diminum, arak Bali juga dipergunakan dalam kegiatan upacara yadnya.
“Artinya di Bali yang mayoritas Hindu kan memproduksi dan menggunakan untuk kegiatan adat atau yadnya dan juga dikonsumsi. Kalau itu hilang, kan tidak sesuai adat istiadat kita,” katanya.
Pihaknya pun berharap arak masih bisa bertahan dan eksis.
Apalagi, baginya arak merupakan bagian dari UMKM yang telah ada sejak dahulu dan diwariskan secara turun temurun kepada setiap generasi.
“Ya sekali lagi kami sangat kecewa kalau ini sampai berdampak pada arak. Harapannya Bali tetap dikhususkan dan kita bisa mempertahankan kearifan lokal kita,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/arak-bali-legal.jpg)