Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Tak Kapok, Residivis Kasus Pembunuhan Polisi di Badung Ini Kembali Diamankan Gara-gara Maling HP

Residivis kasus pembunuhan anggota Polsek Mengwi Badung pada tahun 2012 silam itu kembali diamankan lantaran mencuri atau maling Handphone Genggam (HP

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ida Bagus Swaparta saat digiring ke lobby polres Badung pada Rabu 3 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ida Bagus Swaparta (44) Alias Gus capung kembali diamankan jajaran polres Badung.

Residivis kasus pembunuhan anggota Polsek Mengwi Badung pada tahun 2012 silam itu kembali diamankan lantaran mencuri atau maling Handphone Genggam (HP) di sebuah rumah kos-kosan di sebelah barat Terminal Mengwi yang beralamat Jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Saat kasusnya dirilis polres Badung pada Rabu 3 Maret 2021, pria yang  penuh dengan tatto di tangannya itu sepertinya tidak ada tampak penyesalan.

Dia keluar dari tahanan Polres Badung dengan diborgol pada kedua jempolnya.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Asal Tabanan Sekongkol Curi Sepeda Motor di Vila Desa Pererenan Mengwi Badung

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K mengatakan pria asal Banjar Pande, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung itu diamankan pada 3 Februari 2021.

Ia diamankan lantaran dilaporkan oleh korban Siti Aminah (36) melakukan aksi pencurian HP di rumah kos di Mengwi.

Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan pencurian pada Minggu 27 Desember 2020 sekira pukul 03.00 wita.

Pada saat pelaku baru pulang dari temannya yang satu kos dengan korban.

Sekitar pukul 04.30 Wita ketika pelaku hendak pulang, ia melihat salah satu kamar kos dalam keadaan pintu terbuka dan lampu penerangannya hidup.

Pelaku pun memasuki kamar korban, dan mendapati korban sedang tertidur pulas.

Saat itu pula mengambil Handphone korban yang berada di kasur dalam keadaan dicas.

Usai dirinya berhasil mengambil barang tersebut pelaku membuka kartu SIM Cardnya dan menghapus semua datanya.

“HP ini digunakan sendiri oleh pelaku. Namun setelah dilakukan pelacakan HP ternyata barang bukti di bawa oleh residivis kasus pembunuhan,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yakni Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara paling lama 5 Tahun.

Tilep Dana KUR untuk Judi Online, Kejari Badung Tetapkan Tersangka dan Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN

“Tersangka ini merupakan residivis kasus Tindak Pidana Pembunuhan pada tahun 2012.

Bahkan dirinya bebas karena mendapat asimilasi dan bebas pada Januari 2020,” tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved