Berita Karangasem

Sertifikasi Guru di Karangasem Sejak Desember 2020 Belum Dibayarkan, Begini Penjelasan Kadisdikpora

Tunjangan sertifikasi Bulan Desember yang seharusnya dibayarkan pada triwulan ke empat, hingga kini belum cair.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, Gusti Ngurah Kartika. 

TRIBUN-BALI.COM,  AMLAPURA - Sejumlah guru yang berstatus  pegawai negeri sipil (PNS) di Karangasem mengeluh  lantaran sertifikasi dari Bulan Desember 2020 hingga Maret 2021 belum  dicairkan Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem. Nominal sertifikasi per guru mencapai angka jutaan.

Tunjangan sertifikasi Bulan Desember yang seharusnya dibayarkan pada triwulan ke empat, hingga kini belum cair.

Pada triwulan empat guru harusnya terima sertifikasi sebanyak 3 kali.

Tetapi faktanya guru hanya menerima 2 kali, yakni Oktober & November. Sedangkan untuk  Desember belum cair.

Baca juga: Banyak Warga Karangasem Jual Tanah Selama Pandemi Covid-19

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga (Disdikpora) Karangasem, Gusti Ngurah Kartika, mengakui, keterlambatan pembayaran sertifikasi guru.

Pemicunya karena tak ada koordinasi terkait penyesuaian kekurangan dan kelebihan pencairan sertifikasi  semua daerah di Indonesia.

"Hampir semua kabupaten / kota di Indonesia  kekurangan (anggaran) untuk sertifikasi guru. Untuk Kabupaten Karangasem kekurangan sebulan.

Pada triwulan ke IV harusnya dibayar 3  bulan, kita hanya bayar 2 bulan karena kurang anggaran," kata Gusti Ngurah Kartika, Kamis 4 Maret 2021 siang.

Untuk sisa pembayaran sertifikasi sudah diusulkan saat Plt Bupati Karangasem, I Wayan Sarinah.

Surat usulan sudah ditandatangani, dan  dikirim ke Kementerian.

Dari Kementerian merespons agar menunggu hingga terbitnya surat keputusan (SK) carry over untuk melunasi sisa pembayaran.

"Semua guru dan pengawas belum terima sertifikasi. Jumlah sekitar 2.500 pegawai lebih. Kekurangan anggarannya sekitar Rp 4 sampai 6 milliar.

 Sisa triwulan keempat semuanya  kurang sebulan," tambah I Gusti  Ngurah Kartika, mantan pengajar.

Pihaknya berharap segera diselesaikan.

Baca juga: 64 Siswa di Karangasem Putus Sekolah Selama Pandemi Covid-19

Untuk sertifikasi  bulan Januari, Februari, dan Maret dibayar setelah keluarnya  surat keputusan (SK) tunjangan profesional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved