Berita Karangasem
Sertifikasi Guru di Karangasem Sejak Desember 2020 Belum Dibayarkan, Begini Penjelasan Kadisdikpora
Tunjangan sertifikasi Bulan Desember yang seharusnya dibayarkan pada triwulan ke empat, hingga kini belum cair.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sejumlah guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Karangasem mengeluh lantaran sertifikasi dari Bulan Desember 2020 hingga Maret 2021 belum dicairkan Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem. Nominal sertifikasi per guru mencapai angka jutaan.
Tunjangan sertifikasi Bulan Desember yang seharusnya dibayarkan pada triwulan ke empat, hingga kini belum cair.
Pada triwulan empat guru harusnya terima sertifikasi sebanyak 3 kali.
Tetapi faktanya guru hanya menerima 2 kali, yakni Oktober & November. Sedangkan untuk Desember belum cair.
Baca juga: Banyak Warga Karangasem Jual Tanah Selama Pandemi Covid-19
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga (Disdikpora) Karangasem, Gusti Ngurah Kartika, mengakui, keterlambatan pembayaran sertifikasi guru.
Pemicunya karena tak ada koordinasi terkait penyesuaian kekurangan dan kelebihan pencairan sertifikasi semua daerah di Indonesia.
"Hampir semua kabupaten / kota di Indonesia kekurangan (anggaran) untuk sertifikasi guru. Untuk Kabupaten Karangasem kekurangan sebulan.
Pada triwulan ke IV harusnya dibayar 3 bulan, kita hanya bayar 2 bulan karena kurang anggaran," kata Gusti Ngurah Kartika, Kamis 4 Maret 2021 siang.
Untuk sisa pembayaran sertifikasi sudah diusulkan saat Plt Bupati Karangasem, I Wayan Sarinah.
Surat usulan sudah ditandatangani, dan dikirim ke Kementerian.
Dari Kementerian merespons agar menunggu hingga terbitnya surat keputusan (SK) carry over untuk melunasi sisa pembayaran.
"Semua guru dan pengawas belum terima sertifikasi. Jumlah sekitar 2.500 pegawai lebih. Kekurangan anggarannya sekitar Rp 4 sampai 6 milliar.
Sisa triwulan keempat semuanya kurang sebulan," tambah I Gusti Ngurah Kartika, mantan pengajar.
Pihaknya berharap segera diselesaikan.
Baca juga: 64 Siswa di Karangasem Putus Sekolah Selama Pandemi Covid-19
Untuk sertifikasi bulan Januari, Februari, dan Maret dibayar setelah keluarnya surat keputusan (SK) tunjangan profesional.
Biasanya SK tersebut keluar bulan Juni atau Juli.
"Sekarang tidak perlu menunggu. Berapa guru yang sudah datang SK itu yang kita usulkan ke pusat," tambah I Gusti Kartika.
Pencairan sertifikasi di tahun 2021 nantinya dirapel selama 6 bulan.
Setelah SK tunjangan profesional keluar, sekolah harus melengkapi persyaratan di dapodik.
Sekolah harus berlomba - lomba untuk melengkapi.
"Sekolah mana yang melengkapi & valid dapodik, itu akan diusulkan," jelas Kartika.
Pejabat asal Kecamatan Sidemen mengimbau kepada guru & pengawas untuk bersabar.
Disdikpora Karangasem telah mensosialisasikan kondisi ini ke guru dan pengawas.
Harapannya guru bisa menyampaikan ini ke semua guru.
Baca juga: Pedagang Tipat Cantok Tertimpa Pohon Aren di Sibetan Karangasem, Korban Alami Patah Tulang Kaki
"Masalah ini sudah disosialisasikan,"ungkap Kartika.
"Kepada teman - teman guru yang telah bersertifikasi terkait kekurangan pembayaran di 2020 msih dalam proses. Kekurangan itu pasti terbayarkan. Dimasa pandemi jangan mengurangi kewajiban mengajar," imbaunya.(*)