Berita Bali
Tok! Nyepi di Bali Resmi Tanpa Siaran dan Internet, Tiga Lembaga Teken MoU
Tiga lembaga tersebut yakni DPRD Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos)
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Salah satu sanksinya adalah KPID bakal melakukan sanksi sesuai prosedur. Mulai peneguran secara tertulis, hingga sanksi lainnya yang membuat jera.
"Khusus ada lembaga lain seperti FKUB memamg selama ini melibatkan kami dalam perencanaan yang khusus. MoU ini bagian reguler, saya kira harus sejalan. Bagi yang melanggar, walaupun bahwa ada satu pasal yang isinya menghargai kepentingan publik, bagi yang melanggar pasti kenakan sanksi tertulia atau lisan. Harus menghormati kepntingan publik, itu tetap dijaga," tegasnya.
Sementara Kepala Diskominfo Provinsi Bali, I Gede Pramana menanggapi dengan adanya kebocoran sinyal di wilayah Bali timur dan barat.
"Kebocoran sinyal saat nyepi, karena sinyal dari NTB dan Jawa Timur harus bisa menurunkan kekuatan sinyalnya. Agar tidak tertangkap sinyal di Karangasem dan Jembrana. Kami juga akan mengundang teman-teman di sana untuk mengurangi sinyal mereka," ungkapnya.
Terkait sinyal internet dan data seluler, pihaknya pun akan menggelar rapat koordinasi agar di beberapa tempat vital dapat terhubung.
Seperti halnya di rumah sakit, agar internet dan data seluler masih bisa diakses.
Sebab tempat vital seperti rumah sakit jaringan internet masih sangat diperlukan oleh tenaga medis saat nyepi.
"Terkait internet kami akan rapat dengan kominfo, dan sudah ada edaran bersama internet , dan data seluler, di obyek vital rumah sakit dapat tetap hidup. Tempat terbuka atau umum tetap mati," sambungnya. (*)