Usut Polisi Penembak Laskar FPI, Polri Pakai Pasal Pembunuhan, Status 6 Tersangka Laskar FPI Gugur
Bareskrim Polri masih mendalami rekomendasi Komnas HAM untuk dugaan unlawful killing atau penembakan 4 pengawal Muhamad Rizieq Shihab
Sementara, Pasal 351 ayat (3) berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.
Sementara dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
Bareskrim kini tengah mencari alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," ucap dia lagi.
Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Laskar FPI Menunggu Kedatangan Polisi saat Mobil Habib Rizieq Menjauh
Selain polisi, Komnas HAM juga pernah merilis hasil temuan investigasi mereka.
Disimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.
Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi.
Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM.
Di sisi lain Bareskrim Polri sudah resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sejak akhir tahun lalu.
Dengan dihentikannya penyidikan kasus itu, status tersangka keenam orang itu sudah gugur.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan bahwa status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Maret 2021. (tribun network/igm/ham/dod)