Berita Bali

Menyesal Tikam Pacarnya Hingga Tewas di Badung, Oki Mohon Keringanan Pasca Dituntut Bui 15 Tahun

Dari balik layar monitor, dengan nada suara pelan, Oki P Mila alias Yunus (32) mengaku menyesal dan merasa bersalah

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Oki saat menjalani sidang secara daring. Ia diadili karena tega menikam pacarnya hingga tewas - Menyesal Tikam Pacarnya Hingga Tewas di Badung, Oki Mohon Keringanan Pasca Dituntut Bui 15 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, dengan nada suara pelan, Oki P Mila alias Yunus (32) mengaku menyesal dan merasa bersalah telah menghilangkan nyawa pacarnya, Elsabet Adji.

Oki tega menikam Elsabet hingga tewas, lantaran diselimuti api cemburu melihat ada lelaki lain di kamar pacarnya tersebut.

Penyesalan itu disampaikan Oki dalam persidangan daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oki dan tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis untuk menanggapi tuntutan pidana bui selama 15 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Pasutri Pelaku Pembunuhan Cewek Bandung di Kamar Hotel Tertangkap, Dihabisi 3 Jam Setelah Cek In

Baca juga: Usut Polisi Penembak Laskar FPI, Polri Pakai Pasal Pembunuhan, Status 6 Tersangka Laskar FPI Gugur

Baca juga: Jadi Residivis Kasus Pembunuhan, Gus Capung Pernah Ditahan di Mapolres Badung Hingga Lapas Kerobokan

"Pada intinya terdakwa mengaku bersalah dan menyesal. Akibat perbuatan terdakwa nyawa pacarnya tidak bisa diselamatkan. Oleh karena itu terdakwa dan kami selaku penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Jumat 5 Maret 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menyatakan, terhadap pembelaan yang diajukan, JPU langsung menanggapi, dan menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

"Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Dewi Maria Wulandari.

Diberitakan sebelumnya, JPU AA Made Suarja Teja Buana dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Oki terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Terdakwa pun dijerat pidana Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan I Wayan Gentuh V No. 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin, 10 Agustus 2020 sekitar jam 13.40 Wita.

Saat itu, terdakwa mengendarai sepeda motor berangkat dari Nusa Dua, Badung menuju kos pacarnya (korban) di Jalan I Wayan Gentuh V, Dalung Kuta Utara, Badung, Bali.

Setibanya, terdakwa mengetuk pintu kamar kos korban beberapa kali.

Namun korban tidak membuka pintu kamar.

Terdakwa menaruh curiga kenapa korban tidak membukakan pintu seperti biasanya.

Terdakwa pun melihat sapu lidi di samping kamar korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved