Berita Bali
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Bali sampai 22 Maret 2021
PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa Bali sampai tanggal 22 Maret 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," demikian dikutip dari Inmendagri, Jumat 5 Maret 2021)
Baca juga: Akibat PPKM, Reses Anggota DPRD Bali Tertunda, Adi Wiryatama Akan Bahas Usai PPKM Mikro Selesai
Baca juga: Bupati Tamba Pantau Posko PPKM ke Desa-desa se-Jembrana, Cari Kendalanya Kemudian Beri Solusi
PPKM diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan PPKM pada daerah yang memenuhi kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Selama PPKM tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen. Wajib berlakukan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat.
Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: PPKM Mikro di Buleleng, Warung dan Restoran Boleh Buka di Atas Jam 8 Malam, Ini Syaratnya
Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
PPKM mikro jilid dua berlaku pada tanggal 23 Februari-8 Maret 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
Sebelum PPKM mikro jilid kedua, pemerintah telah memberlakukan PPKM mikro jilid pertama pada 9-22 Februari 2021.
Strategi pemberlakukan PPKM dengan skala mikro ini dipilih setekah dua kali PPKM sebelumnya dianggap kurang maksimal menekan laju penularan Covid-19.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudulPemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret
work from office
rumah makan
instruksi Mendagri
berita bali terkini
Work From Home
Posko Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
PPKM skala mikro
PPKM mikro diperpanjang
Berita Bali
Satgas Perpanjang PPKM Mikro di Empat Wilayah, Kasus Terkonfirmasi Masih Ditemukan di Buleleng |
![]() |
---|
Terkait SE PPKM Mikro di Badung, Pedagang Nasi Jinggo Made Supada: Sejak Dulu Sudah Jualan Take Away |
![]() |
---|
TERKINI: Perpanjangan PPKM Mikro di Badung, Waktu Berjualan untuk Pedagang Tidak Dibatasi lagi |
![]() |
---|
Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Banjar Magetelu Desa Tista Karangasem Terapkan PPKM Mikro |
![]() |
---|