Corona di Bali

Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Sasar 3 Pasar Tradisional di Denpasar, Mulai Sekarang Fokus 6M

Sebanyak tiga pasar di wilayah Kota Denpasar, Bali menjadi sasaran Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. 

Istimewa
Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 saat bergerak di salah satu pasar tradisional di Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 5 Maret 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak tiga pasar di wilayah Kota Denpasar, Bali menjadi sasaran Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. 

Puluhan personel Polri, TNI dan Satpol PP yang tergabung mendatangi Pasar Penatih, Pasar Agung Peninjoan Peguyangan Kangin dan Pasar Batan Kendal Sesetan, Jumat 5 Maret 2021 kemarin.

"Ketiga pasar tersebut berada di zona merah Covid-19," terang Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis kepada Tribun Bali, Sabtu 6 Maret 2021.

Baca juga: Selesaikan Vaksinasi Covid-19 100 Persen Lebih Awal dari Target, Kodam IX/Udayana Dapat Apresiasi

Baca juga: Disdikpora Badung Akui Ada Sekolah SPK yang Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Positif: 214 Orang, Sembuh: 252 Orang dan Meninggal: 6 Orang

Ia menjelaskan, dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut mendapatkan 22 pelanggar. 

"Sebanyak 21 orang diberikan teguran tertulis dan 1 orang lagi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi melanggar prokes.," jelasnya

Sementara untuk kegiatan malam, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 melaksanakan kegiatan di dua lokasi berbeda, yaitu di daerah Kuta, Badung dan Pesanggaran, Denpasar Selatan. 

Petugas melakukan pemantauan dan pengawasan seperti pasar malam, pertokoan, rumah makan dan pedagang kaki lama yang berada di zona merah Covid-19.

Baca juga: Lagi, Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac Datang ke Bali Sebanyak 10 Ribu Vial

Baca juga: Takut Jarum Suntik, Bupati Gianyar Sukses Vaksinasi Covid-19, Mahayastra: Ternyata Tidak Sakit

Baca juga: Bukan Melasti, Polda Bali Tegaskan Sasaran Tim Pemburu Pelanggar Prokes adalah Zona Merah Covid-19

Karo Ops Polda Bali, mengatakan, tugas Tim Pemburu Pelanggar Covid-19 turun ke daerah yang berstatus zona merah untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes yang dianjurkan oleh pemerintah. 

Bahkan tak segan-segan petugas memberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu, jika menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. 

“Kunci sakti untuk menghentikan pandemi ini adalah 6M, yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan. Dulu 3M sekarang sudah jadi 6M,” ujarnya

Kombes Pol. Firman Nainggolan, menambahkan, Tim Pemburu Pelanggar Prokes terus mendatangi tempat-tempat rawan orang berkerumun yang berpotensi menjadi tempat penularan virus corona

“Selama daerah itu masih zona merah maka Tim Pemburu Pelanggar Prokes akan terus datang ke wilayah tersebut melaksanakan operasi penegakan prokes,” tegas Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) Aman Nusa Agung II-2021 itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved