Berita Gianyar

KRONOLOGI Acara Orgasme di Ubud Bali yang Bikin Heboh hingga Ditangani Kepolisian

KRONOLOGI Acara Orgasme di Ubud yang Bikin Heboh hingga Ditangani Kepolisian

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa/Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Petugas Divisi Keimigrasian Bali saat menemui WNA yang akan membuat acara Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat di Ubud, Bali. Polres Gianyar tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan seorang warga Australia, AB, yang sempat viral karena hendak membuat acara orgasme di Ubud, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Acara bertajuk “Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat” atau kemudian lebih disebut sebagai acara orgasme tersebut telah ditangani pihak kepolisian.

Namun, Polres Gianyar tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan seorang warga Australia, AB, yang sempat viral karena hendak membuat acara orgasme di Ubud, Bali.

Kegiatan tersebut sempat menghebohkan jagat maya lantaran diduga berbau seksual dan tidak sesuai norma.

Satu hal yang meloloskan AB dari hukum pidana asusila adalah, kegiatan tersebut belum terlaksana.

Karena itu, saat ini pihak kepolisian tidak menahan AB. 

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh AB.

Sehingga, kepolisian hanya sebatas memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. 

"Tidak (ditahan), karena memang belum ada unsur pidana yang memenuhi untuk dilakukan penahanan," ujarnya Minggu 7 Maret 2021.

Sudah Booking Hotel
Losa menyebut, kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk mencari keterangan terkait kegiatan yang akan dilakukan.

"Kita juga klarifikasi pihak hotel di mana rencana kegiatan itu digelar," ujarnya. 

"Pihak hotel membenarkan ada bookingan kegiatan yoga, meditasi dan sejenisnya. Bahkan hotel sudah menyiapkan matras. Namun, bokingan tersebut sudah dibatalkan H-1 oleh pihak pemesan dengan alasan Covid-19 menghindari kerumunan. Bertindak sebagai pemesan hotel, yakni TY teman perempuan WNA inisial AB ini," imbuh Losa.

"Kami juga cari yang bersangkutan. Yang juga meng-upload undangan tersebut di medsos," ujarnya. 

Untuk memudahkan penyelidikan, pihaknya lantas mengajak yang bersangkutan ke Mapolsek Ubud untuk dimintai keterangan.

"Kita bawa ke polsek, agar mudah ambil keterangan. TY ini membenarkan memposting undangan di media sosial bertuliskan 'Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat' mencantumkan lokasi acara di Ubud," ujarnya.  

"Namun baru beberapa saat diposting, undangan ini dominan mendapatkan komentar tidak baik. Mereka merasa ada yang salah, sehingga postingan tersebut langsung dihapus. Kemudian bokingan hotel juga dibatalkan. Rencana kegiatan juga dibatalkan," tandasnya.

Pihaknya juga mendalami terkait dugaan kegiatan yang mengarah pada pelanggaran kasus kesusilaan. Namun dari hasil pemeriksaan awal, dugaan tersebut terbantahkan karena acara atau kegiatan diduga kelas orgasme tersebut belum terjadi.

"Kejadiannya belum terjadi. Jadi dari hasil pemeriksaan awal belum ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Baca juga: Heboh WNA Australia Bikin Acara Orgasme di Ubud Bali, Kepolisian dan Imigrasi Langsung Lakukan Ini

Bikin Heboh
Acara bertajuk “Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat” yang rencananya digelar Sabtu 6 Maret 2021 hingga Selasa 9 Maret 2021 di sebuah villa di Desa Lod Tunduh, Ubud, Gianyar, Bali, bikin heboh dan menjadi sorotan publik.

Terlebih lagi, event yang kemudian disebut sebagai 'acara orgasme' atau acara sejenis yoga tersebut diduga berbau seksual dan tidak sesuai norma.

Tak pelak, acara yang sempat beredar di media sosial itu menjadi bahan pergunjingan para netizen.

Informasi dihimpun Tribun Bali, setiap peserta yang mengikuti Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat  dikenakan biaya 600 dolar US atau setara dengan Rp 8 Juta.

"Kami dari Polres Gianyar, selalu berkoordinasi dengan rekan di Satpol PP terkait persoalan seperti ini.

Seperti yang di gajah Taro Tegalalang, kita koordinasikan dengan management," kata Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana, Jumat 5 Maret 2021. 

"Meskipun itu untuk pribadi, tapi apabila tidak sesuai dengan norma yang ada, kita akan tindaklanjuti, sehingga ke depan tidak ada lagi.

Ini sifatnya pembinaan untuk dievaluasi agar tidak terjadi hal yang sama," tandasnya.

Petugas Divisi Keimigrasian Bali saat menemui WNA yang akan membuat acara tantric full body energy orgasm retreat di Ubud, Bali.
Petugas Divisi Keimigrasian Bali saat menemui WNA yang akan membuat acara tantric full body energy orgasm retreat di Ubud, Bali. (Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

Dapat Atensi Keimigrasian
Tak hanya mendapat atensi dari kepolisian, 'acara orgasme' itu juga mendapat perhatian dari pihak Imigrasi.

Sebab, 'acara orgasme' itu digelar oleh seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia inisial AB. 

Diketahui, AB merupakan WNA pemegang ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022.

Tak hanya AB, rekannya bernama XL (Pr) yang bertugas sebagai admin kegiatan acara juga merupakan pemegang ITAS Investor. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jamaruli Manihuruk langsung mengeluarkan surat perintah kepada 3 orang petugas untuk melaksanakan pengawasan mandiri keimigrasian terhadap orang asing di Kabupaten Gianyar pada 5 Maret 2021 sampai dengan 7 Maret 2021. 

Baca juga: 9 Fakta WNA dan Acara Orgasme di Ubud Bali, Rencana Digelar di Vila hingga Peserta Bayar Rp 8 Juta

Orang asing itu akan melakukan praktek yang dinamakan tantric full body energy orgasm retreat mulai besok.

"Ini suatu hal yang baru bagi kita, kita belum tahu bagaimana praktek-praktek seperti ini.

Kita akan lakukan pendalaman," ujar Jamaruli Manihuruk, Jumat 5 Maret 2021.

Jamaruli menjelaskan, jika terdapat pelanggaran, pihak imigrasi akan mendalami terkait praktek yang dilakukan oleh WNA tersebut sebelum akhirnya memberikan tindakan administrasi keimigrasian.

Meski begitu, petugas dari Divisi Keimigrasian sudah menemui yang bersangkutan dan menahan paspornya sementara.

"Tadi setelah kami setelah kami menemui yang bersangkutan tadinya mau kami bawa ke kantor imigrasi, tetapi kira-kira 20 menit kemudian petugas dari Polres Gianyar menjemput yang bersangkutan. Jadi sementara yang bersangkutan dibawa oleh petugas Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved