Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

ANTISIPASI Krisis Air, Bapemperda Gianyar Bahas Perda Perlindungan Air Bawah Tanah

Selain itu, 85 persen lembaga subak mengandalkan air dari sumber (beji) untuk irigasi dan akan mulai menggunakan ABT untuk irigasi.

Tayang:
ISTIMEWA/WEG
Rapat - Bapemperda DPRD Gianyar Bali menggelar rapat terkait Perda inisiatif perlindungan air bawah tanah, Rabu 3 September 2025.  

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, Bali membahas naskah akademik dan kerangka acuan program pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Air Bawah Tanah (ABT), Rabu 3 September 2025.

Pembahasan ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Nyoman Alit Sutarya, beserta anggota dan pejabat terkait dari PUPR Gianyar dan PDAM.

"Kekhawatiran ini sudah dialami masyarakat secara umum, sehingga perlu diatur regulasi sehingga pemanfaatan bisa berkeadilan dan utamanya tidak merusak ekosistem pada sumber air utamanya ABT," jelas Ketua Bapemperda Nyoman Alit Sutarya.

Dipaparkan bahwa saat ini, 90 persen akomodasi pariwisata di Gianyar telah menggunakan ABT, sementara akses air dari PDAM masih terbatas, hanya sekitar 35 persen.

Baca juga: PEMKAB Buleleng Masih Tunggu Pertek BKN, Kandidat Kepala Disdikpora Tidak Harus Ranking I

Baca juga: GASAK Saldo Pensiunan Polisi Australia, IS Juga Aniaya Korban di Legian, Kini Masuk Bui Polsek Kuta!

Selain itu, 85 persen lembaga subak mengandalkan air dari sumber (beji) untuk irigasi dan akan mulai menggunakan ABT untuk irigasi.

"Dalam Perda nanti akan diatur kondisi geologi, sosial dan budaya Gianyar. Secara tidak langsung ABT juga berhubungan dengan air saluran irigasi dan karakteristik lingkungan," jelas Sutarya.

Pertumbuhan kawasan pariwisata yang membutuhkan air yang banyak dan terus menerus, serta kebutuhan air pada pemukiman padat yang belum mendapat layanan air PDAM yang memadai, dipastikan mendapatkan air melalui ABT.

"Hal terpentingnya adalah mengintegrasikan nilai-nilai Tri Hita Karana dalam tata kelola ABT, demi keberlanjutan ekologi dan sosial," jelasnya.

Dengan adanya Perda Perlindungan ABT, Alit mengatakan bahwa Gianyar akan bisa memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan, pengawasan, pemanfaatan, dan konservasi ABT di Gianyar secara terintegrasi dan berkesinambungan.

"Pemanfaatan ABT yang dilakukan pasti ada resiko, resiko krusialnya adalah kerusakan lingkungan, yang kedepannya berpengaruh pada sumber mata air dan rusaknya ekosistem air dalam tanah," jelasnya.

"Oleh karena itu, pembahasan Perda ABT ini sangat penting untuk mengantisipasi krisis air di Gianyar dan memastikan pengelolaan ABT yang berkeadilan dan berkelanjutan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved