Cara Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Jangan Tunggu Akhir Bulan Maret
Menurut Sri Mulyani, pelaporan lebih cepat diperlukan agar terhindar dari risiko e-filing mengalami gangguan.
11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
13. Klik "Langkah selanjutnya"
14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
15. Klik "Ya" jika data tersebut benar
16. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
18. Isi data yang harus di isi.
19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.
20. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.
22. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah" Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja