Cara Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Jangan Tunggu Akhir Bulan Maret
Menurut Sri Mulyani, pelaporan lebih cepat diperlukan agar terhindar dari risiko e-filing mengalami gangguan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Di Indonesia bulan Maret identik dengan bulan wajib pajak (WP).
Pada bulan ketiga dalam tahun berjalan ini setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor panjak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar WP jangan menunggu akhir bulan Maret baru melapor SPT.
Menurut Sri Mulyani, pelaporan lebih cepat diperlukan agar terhindar dari risiko e-filing mengalami gangguan.
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2020 Online via e-Filing, Terakhir 31 Maret 2021
Baca juga: Wajib Pajak Dapat Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan
"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrian) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu kalau bis apekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani seusai melapor SPT tahun pajak 2020 pada Senin 8 Maret 2021.
"Sukseskan penyampaian SPT 2020 bagi Anda semua terutama wajib pajak individu, untuk melakukan kalau bisa pekan-pekan ini," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani melapor SPT secara elektronik melalui e-filing. Berikut ini cara isi dan melapor SPT melalui e-filing.
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
3. Isikan dengan NPWP dan password Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
4. Masuk ke dashboard pajak 5. Klik lapor 6. Klik icon e-Filing
7. Tekan tombol "Buat SPT"
8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".