Corona di Bali

Diskes Badung Usulkan 69.958 Orang Memperoleh Vaksin untuk Pembentukan Green Zone di Nusa Dua Bali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Kesehatan sampai saat ini masih melakukan pendataan terkait kawasan yang akan dijadikan green zone

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Agus Aryanta
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Badung, dr I Nyoman Gunarta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Kesehatan sampai saat ini masih melakukan pendataan terkait kawasan yang akan dijadikan green zone.

Bahkan Dinas Kesehatan setempat mengusulkan puluhan ribu orang untuk mendapatkan vaksin covid-19 dari pusat.

 Semua yang diusulkan tersebut yakni pekerja pariwisata yang ada di wilayah Nusa Dua dan Masyarakat Penyangga.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) kabupaten Badung, dr I Nyoman Gunarta saat dikonfirmasi Selasa 9 Maret 2021 mengatakan alokasi vaksin yang diperlukan bagi pekerja pariwisata di kawasan Nusa Dua dan masyarakat penyangga. Adapun masyarakat penyangga yang dimaksud adalah kelurahan Benoa, Tanjung Benoa dan Jimbaran.

Baca juga: Harga Cabai di Badung Melonjak Signifikan, Tembus hingga Rp 100 Ribu/Kilogram

“Kami sudah berhitung terkait hal tersebut, Bahkan pengusulan pengadaan vaksinasi pun sudah kami lakukan ke pemerintah pusat,” ujar mantan Dirut RSD Mangusada itu.

Berdasarkan rekap data pekerja pariwisata dan masyarakat penyangga yang diperoleh ada sebanyak 69.958 orang.

Semua itu yang diajukan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan vaksinasi.

Mereka terdiri 9.500 orang pekerja sektor pariwisata di kawasan Nusa Dua dan 60.458 orang penduduk penyangga dari kelurahan Benoa, Tanjung Benoa dan Jimbaran.

Pihaknya berharap vaksin itu bisa dialokasikan nantinya, untuk kemudian ditindaklanjuti pelaksanaan vaksinasi.

Kendati demikian Dokter asal Sibang Gede Abiansemal Badung itu pun mengaku belum berani memperkirakan kapan estimasi vaksinasi bisa dilakukan, karena itu tergantung alokasi vaksin.

“Jika vaksin itu bisa turun di bulan Maret ini, sedangkan estimasi mobilisasi tenaga untuk vaksinasi bisa 2.000 orang per hari.

Maka tahap vaksinasi pertama memerlukan waktu 40 hari.

Kemudian dilanjutkan vaksinasi kedua, sehingga perkiraan vaksinasi baru selesai dilaksanakan selama 2 bulan kedepan,” bebernya

Selain menyangkut alokasi vaksin, status pemetaan zona resiko Covid-19 wilayah penyangga juga menjadi penentu dalam penetapan green zone dimaksud.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Polri Berlanjut, Hari Ini 50 Personel di Polres Badung Disuntik Vaksin

 Karena itu Pemkab juga harus mengejar status zona masyarakat penyangga agar berstatus zona hijau.

Sedangkan 2 wilayah penyangga diketahui masih berstatus zona merah, yaitu kelurahan Benoa dan Jimbaran.

“Memang kelurahan Benoa dan Jimbaran masih zona merah, itu menjadi tantangan kita untuk bisa menghijaukan.

Penambahan kasus disana dan kasus aktif berada diatas 10 orang per hari. Maka harus dikejar zona penyangga ini agar hijau, sehingga bisa ditetapkan green zone,” ungkapnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan data tersebut sebelumnya telah dihimpun dari data kecamatan, kelurahan dan desa.

Walaupun pemerintah pusat sudah mempunyai data awal dari data Dinas Catatan Sipil, tapi di Kuta Selatan merupakan daerah heterogen dan dinamis.

Maka dari itu dilakukan pendataan dan dicocokan dengan data riil yang dimiliki Bali Tourism Board (BTB).

“Data itu akan kita kirim dan nantinya akan di cleansing dipusat, untuk didapatkan data jumlah sasaran untuk vaksinasi,”ucapnya

Terkait konsep green zone yang dimaksud kata dr Gunarta adalah bagaimana mengimplementasikan agar orang yang masuk dan beraktifitas di kawasan sudah tervaksin.

Jika mereka belum divaksin, maka yang bersangkutan wajib melakukan swab antigen di lokasi sebagai skrining.

Baca juga: Rencana Pembukaan Pariwisata Internasional Bertahap,Kawasan Nusa Dua Bali Dipastikan Jadi Green Zone

Dalam artian orang yang beraktivitas di kawasan menjadi terfilter, dengan tetap menjaga implementasi prokes dengan ketat, melakukan tracing dan testing.

“Jadi orang yang masuk di sana di luar pekerja dan masyarakat yang sudah divaksin itu wajib menunjukan keterangan apakah ia sudah divaksin 2 kali atau belum.

Jika belum maka konsekensinya mereka harus melakukan swab test antigen,” tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved