Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mark Sungkar Tegaskan Telah Kembalikan Uang Korupsi Tapi Tetap Diproses Hukum

Mark Sungkar Tegaskan Telah Kembalikan Uang Korupsi Tapi Tetap Diproses Hukum

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar. 

Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUN-BALI.COM - Aktor senior Mark Sungkar tersandung kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Triatlon, yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.

Mark Sungkar diduga menggelapkan dana kegiatan pelatnas Triatlon sebesar Rp 399,7 juta yang digelar pada tahun 2018.

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyampaikan kalau kliennya tak bersalah. Bahkan, Fahri menyebut Mark sebagai penyelenggara haknya belum diberikan oleh negara.

Ketika dipolisikan, Fahri menyebut pria berusia 72 tahun itu sudah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara tersebut, ke penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Raffi Ahmad Ungkap Irwansyah Dan Zaskia Sungkar Ditodong Pistol Saat Rumahnya Digrebek 8 Tahun Silam

"Ketika tahapan penyidikan, pak Mark sudah mengembalikan uang Rp 399,7 juta itu ke penyidik," kata Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Fahri kaget ketika penyidik meneruskan berkas kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu sampai ke Kejaksaan dan pengadilan.

"Cuma ya kita hargai itu semua. Tinggal dibuktikan didalam persidangan, apakah pak Mark bersalah atau tidak," ucapnya.

Selama proses hukum berlangsung, Fahri menyebut kalau sosok mantan suami Fanny Bauty adalah pria yang kuat dan bertanggungjawab.

Meskipun diakui Fahri, kondisi Mark Sungkar terus menurun selama 20 hari mendekam di penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Datang ke Acara Zaskia Sungkar, Istri Raffi Ahmad Pakai Masker Emas Harga Fantastis 

"Pak Mark bertanggung jawab ya, dan dia orang baik. Dia tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," ujar Fahri Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved