Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mark Sungkar Tegaskan Telah Kembalikan Uang Korupsi Tapi Tetap Diproses Hukum

Mark Sungkar Tegaskan Telah Kembalikan Uang Korupsi Tapi Tetap Diproses Hukum

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar. 

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved