Mark Sungkar Tegaskan Telah Kembalikan Uang Korupsi Tapi Tetap Diproses Hukum
Mark Sungkar Tegaskan Telah Kembalikan Uang Korupsi Tapi Tetap Diproses Hukum
Editor:
Aloisius H Manggol
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Tapi Proses Hukum Jalan Terus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mark-sungkar.jpg)