Mulai Berlaku Besok, Penumpang Pesawat Dilarang Bawa Korek Api Kayu dan Pemantik Api

Salah satu poinnya mengenai pelarangan membawa korek api kayu dan pemantik api kedalam bagasi kabin maupun bagasi pesawat.

Tribun Bali/ Zaenal Nur Arifin
Pesawat yang tengah parkir di Apron Bandara Ngurah Rai dan menurunkan penumpang. Mulai besok 10 Maret 2021, penumpang dilarang membawa korek api kayu dan pemantik api 

"Apabila ditemukan penumpang membawa korek api cair, kayu, maupun korek api zippo, maka akan dilakukan penyitaan oleh petugas Avsec," tegasnya.

Taufan juga menyampaikan kepada seluruh calon penumpang agar dapat memahami peraturan itu demi keamanan penerbangan.

Sehingga menyadari untuk tidak membawa dan menyimpan korek api kayu dan pemantik api saat akan melakukan perjalanan udara.

"Kami imbau kepada seluruh penumpang pesawat udara dilarang untuk membawa korek api kayu dan pemantik api. Apabila ditemukan penumpang membawanya akan kami sita," ungkapnya.

Sebelumnya aturan larangan membawa pemantik api ini sudah ada karena masuk ke dalam barang terlarang atau prohibited items yang dibatasi dalam penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017), benda-benda seperti:

-       power bank,

-       korek api,

-       dan sejumlah benda tajam,

Benda tersebut dianggap termasuk dalam kategori prohibited items.

Karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Apakah Anda akan melakukan perjalanan udara besok?

Ingat untuk tidak membawa korek api kayu atau pemantik api.

Demi keselamatan penerbangan dan mengacu pada peraturan baru yang akan berlaku mulai besok.

Sehingga perjalanan udara menjadi aman dan lancer. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved