Mulai Berlaku Besok, Penumpang Pesawat Dilarang Bawa Korek Api Kayu dan Pemantik Api

Salah satu poinnya mengenai pelarangan membawa korek api kayu dan pemantik api kedalam bagasi kabin maupun bagasi pesawat.

Tribun Bali/ Zaenal Nur Arifin
Pesawat yang tengah parkir di Apron Bandara Ngurah Rai dan menurunkan penumpang. Mulai besok 10 Maret 2021, penumpang dilarang membawa korek api kayu dan pemantik api 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sudah tahukah Anda, mulai besok Rabu 10 Maret 2021, penumpang pesawat dilarang membawa korek api kayu atau pemantik api.

Hal ini sudah tertuang dalam keputusan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada tahun lalu.

Salah satu poinnya mengenai pelarangan membawa korek api kayu dan pemantik api kedalam bagasi kabin maupun bagasi pesawat.

Poin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Dan per tanggal 10 Maret 2021 besok, peraturan tersebut diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sebelum mulai diberlakukan, pihak Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan sosialisasi melalui media sosial.

Baca juga: Jam Operasional Bandara Ngurah Rai Bali Dikurangi, AirNav: Rata-rata Pergerakan Pesawat 80 per Hari

Seperti pada akun Instagram @baliairport, diunggah info grafis sosialisasi mengenai peraturan tersebut.

Ditulis dalam caption unggahan tersebut : 

Hai #SahabatBaliAirport ada himbauan terbaru nih.

Untuk seluruh sahabat yang akan melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat ini, per tanggal 10 Maret 2021 nanti seluruh penumpang pesawat udara dilarang untuk membawa korek api kayu dan pemantik api. 

Himbauan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. 

Pastikan sahabat sudah memeriksa barang bawaan sebelum melalukan perjalanan udara ya. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan siap mendukung pemberlakuan peraturan tersebut.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Ditargetkan Meraih Sertifikasi ISO 50001:2018

"Tentu kami mendukung setiap peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Keputusan itu tak lain dan tak bukan adalah upaya untuk Keamanan Penerbangan Nasional," imbuh Taufan, Senin 8 Maret 2021 saat dikonfirmasi tribunbali.com.

Lebih lanjut ia mengatakan Tim Aviation Security (Avsec) akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang. 

"Apabila ditemukan penumpang membawa korek api cair, kayu, maupun korek api zippo, maka akan dilakukan penyitaan oleh petugas Avsec," tegasnya.

Taufan juga menyampaikan kepada seluruh calon penumpang agar dapat memahami peraturan itu demi keamanan penerbangan.

Sehingga menyadari untuk tidak membawa dan menyimpan korek api kayu dan pemantik api saat akan melakukan perjalanan udara.

"Kami imbau kepada seluruh penumpang pesawat udara dilarang untuk membawa korek api kayu dan pemantik api. Apabila ditemukan penumpang membawanya akan kami sita," ungkapnya.

Sebelumnya aturan larangan membawa pemantik api ini sudah ada karena masuk ke dalam barang terlarang atau prohibited items yang dibatasi dalam penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017), benda-benda seperti:

-       power bank,

-       korek api,

-       dan sejumlah benda tajam,

Benda tersebut dianggap termasuk dalam kategori prohibited items.

Karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Apakah Anda akan melakukan perjalanan udara besok?

Ingat untuk tidak membawa korek api kayu atau pemantik api.

Demi keselamatan penerbangan dan mengacu pada peraturan baru yang akan berlaku mulai besok.

Sehingga perjalanan udara menjadi aman dan lancer. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved