Berita Bali
Pembahasan Tiga Raperda Belum Juga Dimulai, Ini Alasan Bapemperda DPRD Bali
Ketua Bapemperda DPRD Bali Ketut Tama Tenaya saat ditemui menyampaikan sudah ada tiga Raperda yang akan dibahas.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga Maret 2021 ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Bali belum juga terlaksana.
Padahal, saat ini telah ada tiga Raperda yang sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali.
Terkait hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Bali Ketut Tama Tenaya saat ditemui menyampaikan sudah ada tiga Raperda yang akan dibahas.
Yakni, Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Perpustakaan, dan Ranperda Bhaga Utsaha Pedruwen Desa.
Baca juga: Soal Rencana Hengkangnya Kapal Kargo dari Pelabuhan Benoa, Para Eksportir Mesadu ke DPRD Bali
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pembahasan akan dimulai pada Bulan Februari.
Namun, hingga memasuki pertengahan Bulan Maret ini belum ada pembahasan.
Tama Tenaya menyampaikan, pembahasan tersebut masih menunggu jadwal sidang.
"Semuanya sudah siap, cuma masih menunggu jadwal sidangnya saja," katanya, Selasa 9 Maret 2021.
Menurutnya, belum adanya kepastian kapan jadwal sidang, tak lepas dari adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sehingga, DPRD Bali masih menyusun jadwal.
"Mungkin masih disesuaikan dengan PPKM ini.
Ini kita belum tahu apakah PPKM akan diperpanjang lagi.
Intinya kita sudah siap bahas itu," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada tiga Raperda yang akan dibahas.
Baca juga: Dukung Penanganan Pandemi Covid-19, DPRD Bali Sepakat Pangkas Hibah Rp 500 Juta
Kata Tama, bahwa Ranperda tentang Perpustakaan dan Ranperda Retribusi Jasa Usaha merupakan inisiatif dewan.