Berita Klungkung

Berawal dari Kasus Curanmor, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Tangkap 3 Residivis Pengedar Sabu

Satuan Resnarkoba Polres Klungkung, menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Satuan Resnarkoba Polres Klungkung saat merilis kasus tangkapan tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (10/3/2021). 

Pria asal Banjar Lingkungan Catur Panca, Denpasar Barat itu ditangkap karena membantu tersangka  Andika Juliarta dalam berbisnis narkoba.

" Tersangka Putu Anjasmara ini juga resedivis kasus narkoba," ungkapnya.

Ketiga tersangka itu ditangkap bersamaan di kediaman tersangka Andika Juliarta di seputaran Jalan Kenyeri, Denpasar Utara.

 Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita 15  paket narkotika golongan I jenis sabu, uag tunai sebesar Rp 11.885.000, 1 kotak brankas tempat menyimpan uang, beberapa bungkus plastik klip dan kertas aluminium foil, timbangan digital, mesin atau alat press yang digunakan untuk bisnis Narkoba.

" Kami juga menyita CCTV recorder dari rumah tersangka Andika Juliarta alias Jebing," jelasnya.

Kasus ini pun masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Klungkung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved