Berita Bali

Jam Operasional Usaha Dilonggarkan, Gubernur Bali Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021

Pemprov Bali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sampai Senin 22 Maret 2021

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM Mikro - Jam Operasional Usaha Dilonggarkan, Gubernur Bali Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari Selasa 9 Maret 2021 sampai Senin 22 Maret 2021.

Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin 8 Maret 2021.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, dalam surat edarannya tersebut terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021 sebelumnya.

Pertama, yakni mengenai kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 14 Hari, Diperluas ke Kalimantan dan Sulawesi, Fasilitas Umum Boleh 50 Persen

Baca juga: Masa PPKM Dandim Peringatkan Pelaku Usaha di Badung, jika Membandel Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Bali sampai 22 Maret 2021

Semula jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall yang semula dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat," kata dia.

Berbagai fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Pengaturan hal ini dapat ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.

Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali juga terdapat perubahan.

Peraturan sebelumnya menegaskan bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1x24 Jam diubah menjadi paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Koster mengatakan, SE No 06 Tahun 2021 dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali No 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Surat edaran ini dikeluarkan karena masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19.

Koster menilai, semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pelonggaran jam operasional tempat usaha dilaksanakan sesuai dengan SE Gubernur Bali No 6 Tahun 2021.

Pelonggaran ini bukan hanya berlaku bagi restoran maupun warung makan, namun juga untuk pusat perbelanjaan maupun mal.

“Untuk kegiatan makan di tempat bagi restoran maupun rumah makan dibatasi 50 persen dari kapasitas biasa hingga pukul 22.00 Wita, sementara untuk layanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional masing-masing rumah makan maupun restoran,” kata Dewa Rai, Selasa.

“Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan maksimal sampai pukul 22.00 Wita. Jadi ada pelonggaran satu jam dari sebelumnya,” katanya.

Terkait dengan kapasitas pegawai di kantor, dibatasi 50 persen, dan 50 persen lainnya melakukan work from home (WFH). Untuk proses pembelajaran, 100 persen masih dilaksanakan secara daring.

Sektor esensial seperti perbankan hingga rumah sakit tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Begitupula untuk pasar dan konstruksi tetap beroperasi 100 persen.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Selasa 9 Maret 2021.

Jumlah pasien positif Covid-19 naik, yaitu jumlah kumulatifnya sebanyak 36.135 orang dengan rincian, 36.058 WNI dan 77 WNA.

Artinya, kemarin terdapat penambahan kasus positif 256 orang.

Rincian kasus terkonfirmasi positif tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana 26 orang, Tabanan 22, Badung 72, Kota Denpasar 62, Gianyar 7, Bangli 14, Klungkung 8, Karangasem 6 orang, dan Buleleng 25 kasus, serta daerah lain 14 orang.

Jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang sembuh juga meningkat. Kemarin sebanyak 33.325 orang dengan rincian, 33.262 WNI dan 63 WNA.

Artinya, terdapat penambahan pasien sembuh 282 orang. Rincian kasus sembuh tersebar di Kabupaten Jembrana 6 orang, Tabanan 13, Badung 62, Denpasar 90, Gianyar 7, Bangli 25, Klungkung 5, Karangasem 24, dan Buleleng 28, dan daerah lain 22 orang.

Jumlah pasien dalam perawatan 1.821 orang, dengan rincian 1.811 WNI dan 10 WNA, yang tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal juga meningkat.

Hingga kemarin jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal 989 orang, dengan rincian 985 WNI dan 4 WNA.

Artinya, kemarin terdapat penurunan pasien yang meninggal dunia sebanyak 7 orang, yang tersebar di Kabupaten Badung 4 orang, Klungkung 1, Karangasem 1 dan Buleleng 1 orang.

(sui/sup/sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved