MULAI Hari Ini, Penumpang Pesawat di Bandara Ngurah Rai Bali Dilarang Membawa Korek Api Kayu

Mulai hari ini Rabu 10 Maret 2021, penumpang pesawat dilarang membawa korek api kayu dan pemantik api. Peraturan itu mulai berlaku hari ini di Bandar

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Suasana penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu. Mulai hari ini Rabu 10 Maret 2021, penumpang pesawat dilarang membawa korek api kayu dan pemantik api. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Mulai hari ini Rabu 10 Maret 2021, penumpang pesawat dilarang membawa korek api kayu dan pemantik api.

Peraturan itu mulai berlaku hari ini di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kementerian Perhubungan pada tahun lalu mengeluarkan satu keputusan yang salah satu poinnya mengenai pelarangan membawa korek api kayu dan pemantik api ke dalam bagasi kabin maupun bagasi pesawat.

Poin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Dan per tanggal 10 Maret 2021 ini peraturan tersebut diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sebelum mulai diberlakukan, pihak Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan sosialisasi melalui media sosial.

Seperti pada akun Instagram @baliairport.

Diunggah info grafis sosialisasi mengenai peraturan tersebut.

Ditulis dalam caption unggahan tersebut : 

Hai #SahabatBaliAirport ada himbauan terbaru nih.

Untuk seluruh sahabat yang akan melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat ini, per tanggal 10 Maret 2021 nanti seluruh penumpang pesawat udara dilarang untuk membawa korek api kayu dan pemantik api. 

Himbauan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. 

Pastikan sahabat sudah memeriksa barang bawaan sebelum melalukan perjalanan udara ya. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan siap mendukung pemberlakuan peraturan tersebut.

"Tentu kami mendukung setiap peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Keputusan itu tak lain dan tak bukan adalah upaya untuk Keamanan Penerbangan Nasional," imbuh Taufan, Senin 8 Maret 2021 saat dikonfirmasi tribunbali.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved