Berita Badung
Kasus Covid-19 di Dalung Badung Meningkat, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Langsung Bergerak
Tim Pemburu Pelanggar Prokes langsung bergerak turun melaksanakan kegiatan yustisi di pasar tradisional Desa Adat Dalung, Rabu 10 Maret 2021 malam
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ribuan pelanggar tersebut ditemukan di 24.565 lokasi di wilayah Bali saat petugas menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes).
Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II-2021.
Kegiatan Ops Aman Nusa Agung yang saat ini sudah memasuki tahap II sudah berjalan sesuai dinamika operasi.
Salah satu kegiatannya adalah melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan terhadap protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020.
Operasi tersebut guna mendukung kelancaran program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bali saat ini sudah berjalan selama satu minggu.
"Sesuai data yang ada di Posko Ops Aman Nusa Agung bahwa dari tanggal 1-9 Maret 2021 sampai pukul 18.00 Wita, Polda Bali beserta jajaran berhasil menindak 12.832 pelanggar prokes,” terang Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. selaku Karendalops di Mapolda Bali, Selasa 9 Maret 2021.
Dari 12.832 pelanggar tersebut, ia merinci terdapat sebanyak 12.351 pelanggar diberi teguran lisan, 497 pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis dan yang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum sebanyak 217 pelanggar.
Kemudian 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu dan 17 orang lagi didenda penundaan pemberian pelayanan administrasi.
Sejumlah pelanggar yang ditemukan merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Mereka diberi sanksi sosial dengan mengenakan kalung pelanggar prokes.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai atau tidak benar,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes agar tidak menjadi korban paparan virus Corona.
Dengan begitu, juga tidak akan terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan prokes Covid-19.
Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi bakal terus digelar selama pandemi belum berakhir.
Di mana waktu dan tempat pelaksanaannya berbeda-beda sesuai dengan daerah yang mengalami peningkatan penyebaran Covid-19.
“Mari patuhi prokes Covid-19 untuk memutus rantai penyebarannya. Lawan Covid-19 dengan melakukan 6M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan imun, Mengurangi mobilitas dan Mentaati aturan,” pungkasnya. (*).