Pemkot Denpasar Siap-siap Membuka Ruang Publik Setelah Nyepi
Namun demikian, terkait pembukaan ruang publik ini masih menunggu hasil rapat Satgas Covid-19 Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ruang publik di wilayah Denpasar, Bali diwacanakan untuk segera dibuka setelah Nyepi 2021.
Hal ini menyusul adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Mikro jilid III serta dibukanya kembali pagar penutup Lapangan Puputan Renon.
Namun demikian, terkait pembukaan ruang publik ini masih menunggu hasil rapat Satgas Covid-19 Kota Denpasar.
Baca juga: Makna Upacara Melasti Sebelum Hari Raya Nyepi Bagi Umat Hindu Bali
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan rapat evaluasi ini akan dilakukan setelah pelaksanaan Nyepi.
“Untuk saat ini kan lapangannya masih dipergunakan dalam pelaksanaan tawur kesanga, sehingga sementara masih ditutup. Namun setelah Nyepi rencananya akan ada rapat evaluasi Satgas,” kata Dewa Rai, Kamis 11 Maret 2021 siang.
Ia mengatakan, dalam rapat evaluasi tersebut juga akan ada pembahasan terkait pembukaan ruang publik yakni Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Taman Kota Lumintang.
Dalam rapat tersebut, menurut Dewa Rai, masing-masing OPD terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).
“Artinya saat ini secara formal masih ditutup. Nanti akan ditindaklanjuti setelah Nyepi saat rapat evaluasi,” katanya.
Untuk teknis pembukaannya, apakah akan dibuka seluruhnya atau sebagian pun masih akan dirapatkan.
Karena menurutnya, yang lebih tahu tentang hal itu adalah Satpol PP dan Dinas Perkim, sehingga dalam rapat tersebut perlu mendengarkan masukan dari OPD tersebut.
“Nanti keputusannya sesuai dengan masukan dan laporan masing-masing Satgas. Apakah akan dibuka sebagian atau semuanya. Apakah tempat bermain anaknya juga ikut dibuka,” katanya.
Dewa Rai menambahkan, meskipun secara formal ruang publik tersebut masih tutup, namun setiap sore masih ada warga yang melakukan aktivitas di sana baik untuk olahraga maupun nongkrong.
Hal tersebut pun nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk pembukaan ruang publik khususnya di Lapangan Puputan Badung.
“Lapangan Puputan Badung kan bukan sebagai tempat olahraga saja, tetapi juga sebagai tempat rekreasi, dan setiap sore walaupun masih ditutup ada saja yang ke sana, jadi itu juga akan menjadi bahan evaluasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 6 tahun 2021, ruang publik seharusnya sudah mulai bisa dilonggarkan.