Aksi Keji Rian Pembunuh Berantai di Bogor, Korban Diajak Kencan di Hotel, Mayat Dibungkus di Ransel

Rian (21), pelaku pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat, memiliki modus dan pola aksi yang sama saat membunuh dua perempuan

Editor: Kambali
istimewa
ilustrasi penangkapan 

Dugaan ingin membunuh lagi

Sebelumnya diberitakan, tersangka Rian ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Depok, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021 malam setelah polisi gencar melakukan pengejaran di sejumlah tempat.

"Setelah sebelumnya melakukan pengejaran di sejumlah tempat, tersangka MRI ditangkap dipersembunyiannya di Depok, kemarin malam," kata Susatyo.

Baca juga: Pasutri Pelaku Pembunuhan Cewek Bandung di Kamar Hotel Tertangkap, Dihabisi 3 Jam Setelah Cek In

Penangkapan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan sekitar dua minggu setelah menemukan korban DP.

"Perkara ini kami ketahui setelah kami melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar dua minggu lebih.

Mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat kemudian rekan-rekannya, termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah kepada pelaku," tambah Susatyo.

Setelah menangkap pelaku, polisi baru mengetahui bahwa Rian juga telah membunuh perempuan lain. Sehingga, mereka berhasil mengidentifikasi korban EL.

Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, Rian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika," ucap Susatyo.

Menurut Susatyo, berdasarkan temuan bukti lain, ada kemungkinan pelaku sempat berencana membunuh lagi.

"Dilihat dari motif dengan rentan dua minggu.

Ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatan ketiga, dan seterusnya," bebernya

Polisi, dijelaskan Susatyo, akan memeriksa kejiwaan Rian. Sebab, tersangka mengaku sadar saat membunuh kedua korban.

"Secara sadar diajak berbicara masih nyambung tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," katanya lagi.

Rian pun kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pola Rian Si Pembunuh Berantai di Bogor: Korban Diajak Kencan di Hotel yang Sama, Mayat Dibungkus dalam Ransel.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved