Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021 Menghemat Anggaran Rp 553 Juta

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2021

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Dirjen PAS Kemenkumham, Irjen Reynhard Silitonga. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021 Menghemat Anggaran Rp 553 Juta 

TRIBUN-BALI.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi khusus (RK) serangkaian Hari Raya Nyepi 2021 akan menghemat anggaran negara hingga Rp 553.605.000,-.

Remisi khusus diberikan kepada 1.115 narapidana beragama Hindu, Minggu 14 Maret 2021.

"Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang," ujar Reynhard dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sabtu 13 Maret 2021.

Dia melanjutkan, penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan.

Baca juga: Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Remisi Khusus untuk 1.115 Narapidana

Sementara itu 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Reynhard menuturkan, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dia menyebut, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Reynhard melanjutkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana.

Kemudian, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

84 Flight Dari dan Menuju Bali Dihentikan

Disisi lain, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan melakukan penghentian sementara operasional bandara selama 24 jam mulai Minggu, 14 Maret 2021 hingga Senin pagi.

Alasan penghentian operasional ini untuk menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 atau tahun 2021 Masehi, yang jatuh pada hari tersebut.

Dalam informasi yang diberikan, sekurangnya terdapat 84 penerbangan (flight) dari dan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan dihentikan sementara selama pelaksanaan Nyepi.

Baca juga: Hari Raya Nyepi, Masyarakat Buleleng Diimbau Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved