CPNS 2021
Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
pengumuman dilakukan pada Maret 2021 seperti yang diungkapkan Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TRIBUN-BALI.COM - Berikut informasi terkait peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.
Bocorannya, pengumuman dilakukan pada Maret 2021 seperti yang diungkapkan Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko.
Setelah pengumuman Maret, di bulan Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan pendaftaran CPNS 2021.

Baca juga: Ini Perbedaan Penerimaan CPNS 2021, PPPK dan Sekolah Kedinasan, Jalur Pendaftaran Sama Lewat SSCASN
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu (10/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat menjadi melamar PNS satu diantanya harus memiliki SKCK.
SKCK kerap jadi buruan para pelamar CPNS, tak jarang menimbulkan antre panjang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.
SKCK yang berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring.
Bagaimana mengurus SKCK secara online?
Anda hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.

Baca juga: Peluang Lulusan SMA Ikuti Seleksi CPNS 2021, Ini Persyaratan hingga Nominal Gaji yang Bisa Dinikmati
Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
4. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
5. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Setelah dokumen lengkap, lakukan pengajuan pembuatan SKCK seperti di bawah ini:
Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id
Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK.

Baca juga: Jadwal Penerimaan CPNS 2021: Pendaftaran Akan Dibuka Mulai Mei, Seleksi di Bulan Juli hingga Oktober
Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres Unggah foto sesuai ketentuan
Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SYARAT CPNS 2021, Cara Membuat SKCK Secara Online, Dibuka Lowongan 1,3 Juta Formasi CPNS,