Presiden Tiga Periode

Jokowi Tegaskan Tidak Ada Niatnya Menjadi Presiden Tiga Periode

Sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia dia patuh pada konstitusi yang membatasa masa jabatan presiden hanya dua periode.

Editor: DionDBPutra
ANTARA/HO-Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi. Presiden kembali menegaskan dirinya tidak berniat menjadi presiden selama tiga periode. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menegaskan dirinya tidak berniat menjadi presiden selama tiga periode.

Sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia dia patuh pada konstitusi yang membatasa masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin, 15 Maret 2021.

Jokowi mengatakan, Undang-undang Dasar 1945 mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang harus dipatuhi bersama.

Baca juga: Presiden Jokowi ke Bali Besok, Menparekraf Tinjau Kesiapan Lokasi Vaksin Covid-19 Masal

Baca juga: Sambut Presiden, Puri Ubud Gianyar Bersolek

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tegas Presiden Jokowi.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait tudingan wacana masa jabatan presiden tiga periode dari politisi senior Amien Rais.

Ia mengatakan, orde baru bubar karena masa jabatan yang tidak dibatasi. Pada amandemen Undang-undang Dasar 1945 masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin 15 Maret 2021.

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj," kata Mahfud.

Mahfud MD berkata, presiden tidak berwenang untuk mengubah masa jabatan dari dua periode menjadi tiga periode.

Baca juga: Besok, Presiden Tinjau Vaksinasi Covid Massal di Gianyar, 650 Orang Akan Jalani Vaksin di Puri Ubud

"Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," jelas dia.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan kemungkinan jika ada orang yang ingin mendorongnya kembali menjabat.

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved