Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Rizieq Jalani Sidang Secara Virtual dari Dalam Sel, Polri Kerahkan 658 Personel

Sidang tersebut digelar virtual. Rizieq yang menjadi terdakwa akan mengikutinya dari dalam rutan Bareskrim Polri.

Tayang:
Editor: DionDBPutra
Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Desember 2020. 

Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Menurut Alex, terdakwa lain di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat telah teregister dalam nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

"Terdakwa, H Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus alias Idrus AL-Habsyi; Maman Suryadi," beber Alex.

Kemudian masih di hari yang sama PN Jaktim bakal turut menyidangkan terdakwa Andi Tatat yang merupakan Dirut RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dan Menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Mereka terkait dalam kasus hasil swab Rizieq yang bermasalah di rumah sakit yang berada di Kota Bogor tersebut.

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman. Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.(tribun network/igm/den/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved