Rizieq Jalani Sidang Secara Virtual dari Dalam Sel, Polri Kerahkan 658 Personel
Sidang tersebut digelar virtual. Rizieq yang menjadi terdakwa akan mengikutinya dari dalam rutan Bareskrim Polri.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus pidana yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab pada Selasa 16 Maret 2021.
Sidang tersebut digelar virtual. Rizieq yang menjadi terdakwa akan mengikutinya dari dalam rutan Bareskrim Polri.
”MRS tetap ada di Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin 15 Maret 2021.
Rusdi meminta simpatisan atau pendukung Rizieq tidak perlu hadir di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Besok, Digelar Sidang Perdana Rizieq Shihab, Para Pendukungnya Diminta Tak Datangi Pengadilan
Baca juga: Rizieq Shihab Segera Diadili, Dijerat dengan Tiga Berkas Kasus Sekaligus
”Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga,” kata Rusdi. ”Jadi masyarakat agar mengikuti itu,” kata Rusdi.
Meski sidang digelar virtual, Polri tetap menyiagakan setidaknya 658 personel untuk mengantisipasi gangguan.
”Sidang dilakukan secara virtual. Walau demikian Polri menyiapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok,” kata Rusdi.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rizieq, Azis Yanuar menyebut, agenda sidang hari Selasa adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Mendengarkan dakwaan, mohon doanya,” kata Azis.
Dalam kasus ini setidaknya ada enam nomor perkara yang teregister dengan terdakwa pada masing-masing perkara.
Para terdakwa yang akan disidangkan ialah Muhammad Rizieq Shihab; Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus alias Idrus Al-Habsyi; Maman Suryadi di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, Rizieq sebagai terdakwa tunggal dalam perkara kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat.
Terakhir, perkara yang melibatkan hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Dirut RS Ummi, Andi Tatat dan Menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Pertama, perkara Rizieq teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Susunan persidangan, Majelis Hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal melalui keterangan tertulis, Selasa 9 Maret 2021.
Dalam perkara ini Rizieq dijerat dengan menggunakan lima dakwaan alternatif yakni Pasal 160 KUHPjuncto Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatanjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/imam-besar-fpi-habib-rizieq-shihab.jpg)