Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Rizieq Shihab Segera Diadili, Dijerat dengan Tiga Berkas Kasus Sekaligus

Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Rizieq Shihab Segera Diadili, Dijerat dengan Tiga Berkas Kasus Sekaligus

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Berkas perkara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

”Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat 5 Feebruari 2021.

Terkait kasus ceramahnya di Petamburan, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar UU kekarantinaan.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.

Rusdi menyebut rencananya penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa 9 Februari 2021 mendatang ke Kejaksaan Agung.

Dengan pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan.

"Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ucap Rusdi.

Sebelumnya Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa 26 Januari 2021.

Tiga Kasus Rizieq Shihab Siap Disidangkan, Jaksa Lakukan Persiapan Ini

Rizieq Shihab Disebut Sedang Sakit di Tahanan, Kuasa Hukum Mohon Doa dari Masyarakat 

Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi.

"P19 (pengembalian berkas) sejak dua hari lalu. (Kasus) Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis 28 Januari 2021.

Rizieq melalui Tim Advokasinya sebelumnya sempat mendaftarkan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 3 Febrauri 2021.

Gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Selatan.

Berkas tersebut teregister dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved