Drama Korea

Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode 7, Hong Cha Young Berada di Sel Selama Sehari Semalam

Vincenzo yang awalnya hanya memiliki misi menghancurkan Plaza Geumga akhirnya terseret untuk melawan pihak Babel.

Tribunjogja.com
Vincenzo (tvN) - Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode 7, Hong Cha Young Berada di Sel Selama Sehari Semalam 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Drama Korea Vincenzo merupakan salah satu drakor yang disukai oleh banyak orang.

Tidak hanya disukai di Korea Selatan, drakor tersebut juga dapat menarik perhatian para penggemar drakor di Indonesia.

Tak heran jika rating dari Vincenzo cukup tinggi.

Setiap episode yang ditampilkan dari drakor tersebut memiliki cerita yang unik dan menarik.

Baca juga: Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode 6, Vincenzo Datang ke Sel Tahanan Menemui Gyeong Ja

Baca juga: Sinopsis Drakor Vincenzo Episode 5, Hong Cha Young Menyuruh Vincenzo untuk Tidak Berbicara

Baca juga: Sinopsis Drakor Vincenzo Episode 4, Vincenzo dan Cha Young Membakar Gudang Produksi RDU-90

Selain itu, drakor tersebut juga tidak dapat di tebak dengan mudah.

Apa Anda sudah menonton drakor Vincenzo episode 7 ?

Kisah Vincenzo Cassano di Korea Selatan semakin memanas.

Vincenzo yang awalnya hanya memiliki misi menghancurkan Plaza Geumga akhirnya terseret untuk melawan pihak Babel.

Di episode sebelumnya, Vincenzo dan Hong Cha Young tidak tinggal diam, ia menyiapkan taktik untuk menghadapi Firma Hukum Wusang di pengadilan.

Saat persidangan di mulai, Hong Cha Young membawa saksi dadakan yaitu Vincenzo Cassano.

Tentunya pengacara Choi Myung Hee tidak terima lantaran Vincenzo teman dekat Hong Cha Young.

Memang sebelum hari H persidangan, Vincenzo dan Hong Cha Young telah menyusun beberapa rencana untuk melawan Wusang.

Bahkan ia bekerjasama dengan Profesor Kim Yeo Won istri Direktur Gil yang bekerja di perusahaan Kimia Babel.

Profesor Kim Yeo Won merupakan ahli penyakit leukimia sekalikus Kepala Pusat Kanker Anak di Rumah Sakit Universitas Sungwon.

Choi Myung Hee tampak emosi dan berusaha untuk melakukan pembelaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved