Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

KPK Sita Rp 52,3 Miliar, Diduga Setoran Eksportir Benur untuk Edhy Prabowo

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut uang yang disita jumlahnya sekitar Rp 52,3 miliar. Uang itu disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir.

Editor: DionDBPutra
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Uang itu diduga merupakan setoran dari sejumlah eksportir benur untuk Edhy Prabowo.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut uang yang disita kemarin jumlahnya sekitar Rp 52,3 miliar. Uang itu disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir.

"Hari ini Tim Penyidik KPK menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp 52, 3 miliar,” kata Ali, Senin 15 Marer 2021.

Baca juga: Didakwa Minta Uang Rp 5 Miliar, Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itupun Saya Siap!

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Edhy Prabowo Keberatan Terus Dibully, Prestasi Saya Tak Dihormati

”Pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu KPK berterima kasih dan mengapresiasi pihak Bank BNI 46 atas kerja sama dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini,” katanya.

Terkait uang yang disita tersebut, Ali menyebut uang itu diduga merupakan setoran dari sejumlah eksportir benur atas izin yang diberikan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

”Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” imbuh dia.

Dalam perkara ini Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster.

Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.

Ali menjelaskan, Edhy diduga pernah memberikan perintah kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Antam Novambar terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir yang sudah mendapatkan izin.

”Tersangka EP sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan),” ujar Ali.

Baca juga: Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di AS, Jam Tangan Rolex, Baju hingga Parfum, Total Ratusan Juta

”Dia (Antam) mendapatkan perintah dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk membuat perintah secara tertulis,” kata Ali.

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," ujar Ali.

Ali belum membeberkan dugaan keterlibatan Antam dalam perbuatan suap ekspor benur Edhy Prabowo dkk.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved