Berita Denpasar

Pelaku Penipuan Pengganda Uang di Badung Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mereka terbuai dan meyakini ucapan Doni Syafi'i alias Raden Sasongko (39), yang katanya punya ilmu menggandakan uang.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Doni Syafi'i alias Raden Sasongko saat menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penipuan dengan modus bisa melipatgandakan uang masih saja terjadi.

Tiga ibu-ibu rumah tangga asal Badung menjadi korbannya dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Mereka terbuai dan meyakini ucapan Doni Syafi'i alias Raden Sasongko (39), yang katanya punya ilmu menggandakan uang.

Atas perbuatannya, Doni pun dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Surat tuntutan telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca juga: Polres Klungkung Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Beli Sabu

Baca juga: Berbekal Air Soft Gun Lakukan Pengancaman, Reskrim Polres Klungkung Tangkap Pelaku Penipuan Online

Terhadap surat tuntutan itu, terdakwa asal Jember, Jawa Timur ini pun memohon agar dijatuhi hukuman ringan. 

"Sampean ini bikin orang susah. Nipu orang bisa menggandakan uang. Jangan diulangi lagi perbuatan ini ya, raden mas ngabehi," ujar Hakim Ketua Putu Gde Novy Artha. Mendengar itu, terdakwa Doni hanya bisa menganggukan kepala. 

Sementara itu JPU Putu Windari Suli dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Syafi'i alias Reden Sasongko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu.

Dalam surat dakwaan JPU diungkap aksi penipuan yang dilakukan terdakwa. Awalnya saksi Ni Ketut Sudiarsini alias Ibu Ketut telah kenal terlebih dahulu dengan terdakwa, karena kerap bertemu di acara tirta yatra.

Kemudian sekitar bulan September 2020, Sudiarsini bersama dengan saksi Ni Made Sutarmi dan saksi Nyoman Sukanasih berkumpul di rumah Ibu jero. Saat itu para saksi korban bertemu dengan terdakwa. 

Di sana lah terdakwa mulai beraksi meyakinkan para korban dan mengatakan, jika dirinya punya ilmu spiritual mengandakan uang.

Ilmu itu diperolehnya di daerah Blambangan, Jawa Timur.

Mendengar bualan itu, para saksi korban percaya dan yakin dengan ucapan terdakwa.

Para saksi korban pun sepakat menyerahkan uang kepada terdakwa untuk digandakan. 

Baca juga: Berujung Beratkan Masyarakat, Diskominfo Gianyar Minta Warga Waspadai Penipuan Pinjaman Online 

Baca juga: Mengaku Berpangkat Jenderal, Polisi Gadungan Lancarkan Aksi Penipuan via WA di Bali, Begini Modusnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved