CPNS 2021
Gaji CPNS dan PPPK untuk Pelamar Lulusan SMA/SMK, Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Ini
Gaji CPNS dan PPPK 2021 untuk pelamar lulusan SMA/SMK. Besaran gaji pokok dan tunjangan PNS dan PPPK dari lulusan SMA/SMK tidak berbeda jauh.
TRIBUN-BALI.COM – Gaji CPNS dan PPPK 2021 untuk pelamar lulusan SMA/SMK.
Besaran gaji pokok dan tunjangan PNS dan PPPK dari lulusan SMA/SMK tidak berbeda jauh.
Tahun sebelumnya kesempatan terbuka untuk lulusan SMA.
Bagi kamu yang ingin mendaftar dari lulusan SMA perlu tahu ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bakal dibuka bulan depan.
Sesuai rencana, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 akan dibuka pada bulan April mendatang.
Sementara formasi jabatannya dipastikan akan diumumkan pada bulan Maret ini.
Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, dalam penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, pemerintah akan membuka sebanyak 1,3 juta lowongan.
Formasi itu juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang nantinya akan menempati berbagai instansi baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
Untuk komposisinya, terbanyak ialah formasi guru dengan jumlah kuota 1 juta orang, yang akan direkrut lewat jalur PPPK/P3K.
Baca juga: TERBARU Info Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka April – Mei 2021, Registrasi Akun di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
Diikuti formasi untuk tenaga kesehatan (nakes) di komposisi paling banyak urutan kedua dan jabatan fungsional tenaga teknis lainnya.
Berikut adalah rincian 1,3 juta formasi CPNS/PPPK yang dibuka pada tahun 2021.
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda).
Pelamar formasi guru lewat jalur PPPK diwajibkan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud).
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas: