CPNS 2021

Gaji CPNS dan PPPK untuk Pelamar Lulusan SMA/SMK, Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Ini

Gaji CPNS dan PPPK 2021 untuk pelamar lulusan SMA/SMK. Besaran gaji pokok dan tunjangan PNS dan PPPK dari lulusan SMA/SMK tidak berbeda jauh.

Istimewa
ilustrasi Seleksi CPNS 2021: Ini Gaji CPNS dan PPPK 2021 

Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).

Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Lalu, mungkinkah ada formasi jabatan untuk lulusan SMA pada seleksi penerimaan CPNS tahun ini ?

Berapakah besaran gaji pokok yang bakal diterima bagi yang mendaftar CPNS atau PPPK menggunakan ijazah SMA/sederajat ?

Besar gaji atau fasilitas yang diterima ASN lulusan SMA

Baca juga: Ini Perbedaan Penerimaan CPNS 2021, PPPK dan Sekolah Kedinasan, Jalur Pendaftaran Sama Lewat SSCASN

Melansir Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.

"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama. Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun.

Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," kata Paryono yang dihubungi Kompas.com, Minggu 7 Maret 2021.

Lalu, bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.

Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Paryono menyebutkan, untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.

Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved