Vaksinasi

Ini Syarat bagi Penerima Vaksin Covid-19 di Bulan Puasa

Kualitas istirahat dan tidur yang baik sangat diperlukan mengingat fisik lemah saat menjalani ibadah puasa.

Editor: DionDBPutra
tribun.travel.com
Ilustrasi vaksin Covid-19. Masyarakat akan yang mendapatkan vaksin Covid-19 pada bulan puasa mendatang diminta menjaga kesehatan serta pola makan. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Masyarakat yang mendapatkan vaksin Covid-19 pada bulan puasa mendatang diminta menjaga kesehatan serta pola makan.

Kualitas istirahat dan tidur yang baik sangat diperlukan mengingat fisik lemah saat menjalani ibadah puasa.

"Masyarakat harus senantiasa menjaga kesehatan tubuhnya baik dari asupan makanan, olahraga, dan durasi tidur yang cukup," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu 17 Maret 2021.

Wiku mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari saat Ramadan yang direkomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepanjang sudah diputuskan kementerian atau lembaga resmi terkait.

Baca juga: Ini 4 Makanan Sehat yang Wajib Ada Selama Bulan Puasa

Baca juga: Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

"Sejauh keputusan tersebut merupakan opsi paling efektif satgas mendukung keputusan tersebut," kata Wiku.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.

Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadi Tarmizi kemungkinan vaksinasi dilakukan pada siang hari. Pertimbangannya pada malam hari banyak umat muslim yang menjalankan ibadah.

"Artinya dengan fatwa ini kita bisa memberikan vaksinasi pada orang yang berpuasa yang artinya bisa kita lakukan pada siang hari," ujarnya.

Namun hal tersebut, kata Nadia masih belum diputuskan. Pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai pelaksanaan vaksinasi pada siang hari.

"Pengaturannya nanti seperti apa, kita tidak mau nanti kalau siang hari kita sudah melakukan vaksinasi, malam hari kita juga membuka vaksinasi, siapa yang akan datang?," ujar Nadia.

"Karena di bulan Ramadan umat Islam pada malam hari bukannya tidak melakukan aktivitas apa pun kan, mereka tetap melakukan ibadah," ujarnya.

Sejauh ini, ia mengatakan pihaknya masih terus mematangkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan.

"Ini kembali lagi kita lihat, artinya visibilitas dan sebagainya tapi itu memungkinkan," ujar dia.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meyakinkan ke seluruh warga bahwa menerima suntik vaksin virus corona pada Bulan Ramadan tak membatalkan ibadah puasa.

"Bahwa saya pernah katakan bahwa fatwa MUI sudah keluar. Vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa," kata Ma'ruf.

Ma'ruf pun menjelaskan, suntik vaksin tak membatalkan puasa karena cairan yang masuk tidak berasal dari lubang-lubang utama pada bagian tubuh manusia. Cairan vaksin dimasukkan ke tubuh melalui injeksi intramuskular.

"Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau dari lubang lain. Karena vaksin disuntik, itu nggak batalkan puasa," kata Wapres.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut lantas mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi virus corona. Menurutnya, vaksinasi sebagai ikhtiar untuk menjaga diri dan orang lain dari wabah penyakit.

"Jaga diri dari wabah dalam agama itu wajib," kata Ma'ruf. (tribun network/fik/rin/wly)

Ikuti berita terkait Vaksinasi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved