Bisnis
Optimalisasi Sistem Resi Gudang Perlu Libatkan Pemerintah Daerah
Sistem Resi Gudang apabila dimanfaatkan oleh para petani akan mampu menjadi pendorong bagi ekonomi masyarakat.
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Lukman Hakim mengatakan bahwa Sistem Resi Gudang apabila dimanfaatkan oleh para petani akan mampu menjadi pendorong bagi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, hal ini dikarenakan Resi Gudang merupakan sebuah keniscayaan untuk melindungi petani dan jaminan ketersediaan pangan.
Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Resi Gudang sudah beroperasi lebih dari 100 tahun.
Lukman Hakim menyebut Resi Gudang bagi petani sangat penting dan problem di Indonesia adalah para petani Indonesia yang cenderung skala produksi kecil dan tidak mau repot, maka mereka lebih memilih menjual ke pengijon atau pedagang besar yang langsung mendatanginya.
"Untuk itu perlu langkah strategis untuk terus mensosialisasikan Resi Gudang ini oleh semua pemangku kepentingan. Langkah yang bisa dilakukan adalah sosialisai dengan mengangkat kisah sukses pemanfaatan Resi Gudang. Jadi, perlu mengangkat praktek-praktek Resi Gudang terbaik di beberapa tempat yang bisa diduplikasi oleh petani atau Gapoktan di daerah lain," ucap Lukman Hakim.
Baca juga: Menjelang Panen Padi, KBI Dorong Pemanfaatan Resi Gudang
Baca juga: Manfaatkan Teknologi Informasi di Tengah Disrupsi, Resi Gudang Diprediksi Tumbuh
Baca juga: Volume Resi Gudang Kopi Tumbuh 215 Persen
"Berikutnya adalah kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan, yang utama mengajak pemerintah kabupaten yang memang bisa langsung mempersuasi dan mengeksekusi dalam bentuk program kerja," tambahnya.
Terkait Pemanfaatan Resi Gudang di Indonesia, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi menyebutkan bahwa data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yakni 2010 – 2020, telah tercatat sebanyak 3.831 Resi Gudang dengan volume 121,1 Ton senilai Rp 956,9 Miliar.
Adapun dari sisi pembiayaan, sepanjang periode tersebut tercatat pembiayaan sebesar Rp 520,2 Miliar.
Dan khusus di tahun 2020, Resi Gudang yang telah diregistrasi di Pusat Registrasi Resi Gudang tercatat sebanyak 427 Resi Gudang dengan total volume 9,5 Ton senilai Rp 200,7 Miliar.
Sedangkan terkait pembiayaan, sepanjang tahun 2020 total pembiayaan Resi Gudang mencapai Rp. 93,6 Miliar.
Kementerian Perdagangan sendiri untuk tahun 2021 mentargetkan peningkatan peningkatan pemanfaatan Resi Gudang sebesar 7 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam Karkas Beku.
"Sebagai pusat Registrasi Resi Gudang, tentunya sudah menjadi tugas dari KBI untuk melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan Resi Gudang ini kepada masyarakat. Untuk itu, KBI secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Tantangannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat dari Resi Gudang ini. Melihat luas wilayah Indonesia serta berbagai komoditas didalamnya, kami optimis kedepan pemanfaatan Resi Gudang akan terus meningkat," kata Fajar Wibhiyadi dalam siaran persnya.
Dan terkait sosialisasi, Lukman hakim menambahkan bahwa PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang bersama pemangku kepentingan lain harus melakukan sosialisasi secara komprehensif, tidak hanya ke petani dan Gapoktan, tapi juga melibatkan ke pemerintah daerah atau kabupaten.