Berita Bali

Ratna Dewi Aktif Ngajar Tari di LP, 746 Warga Binaan di Bali Dapat Remisi Khusus Nyepi

Selama menjalani masa pemidanaan, Ratna Dewi dikenal produktif berkegiatan dan aktif mengajar tari para WBP lainnya di Lapas

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Ratna Dewi tengah menawarkan handicraft rajut karya WBP Lapas Perempuan Denpasar kepada para pengunjung Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali, Senin 13 Mei 2019 - Ratna Dewi Aktif Ngajar Tari di LP, 746 Warga Binaan di Bali Dapat Remisi Khusus Nyepi 

"Selama di lapas yang bersangkutan sangat aktif ikut kegiatan, terutama kegiatan menari Bali. Dia juga mengajar tari untuk WBP lainnya. Ia juga ikut tampil di acara-acara intern dan ekstern," papar Lili.

Selain tari, Ratna Dewi bersama WBP lainya sempat juga menjadi model peragaan busana dalam gelaran Asbest Festival ke-2 di Plaza Renon, Denpasar, Bali tahun 2019.

Gelaran kreatif ini diinisiasi oleh Asosiasi Bordir, Endek dan Songket (Asbest) Kota Denpasar dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Denpasar yang melibatkan para WBP Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar.

Dalam kasus yang menjeratnya, Ratna Dewi dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Selain pidana badan, Ratna Dewi juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ratna Dewi, sama dengan putusan yang diterima oleh Jro Jangol dalam kasus serupa.

Sementara itu, 746 WBP khususnya umat Hindu yang menghuni Lapas dan Rutan di Bali mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, ada lima WBP yang dinyatakan bebas langsung atau mendapat Remisi Khusus II (RK II).

Pemberian remisi kepada WBP dilaksanakan, Selasa.

"Remisi Khusus (RK) merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan sebesar 15 hari hingga 2 bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk.

Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2021 746 WBP yang tersebar di Lapas dan Rutan Bali mendapat remisi.

Mereka mendapat potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Dari 746 WBP yang mendapat remisi khusus, ada 5 WBP yang dinyatakan langsung bebas.

Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved