Berita Bali

Ratna Dewi Aktif Ngajar Tari di LP, 746 Warga Binaan di Bali Dapat Remisi Khusus Nyepi

Selama menjalani masa pemidanaan, Ratna Dewi dikenal produktif berkegiatan dan aktif mengajar tari para WBP lainnya di Lapas

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Ratna Dewi tengah menawarkan handicraft rajut karya WBP Lapas Perempuan Denpasar kepada para pengunjung Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali, Senin 13 Mei 2019 - Ratna Dewi Aktif Ngajar Tari di LP, 746 Warga Binaan di Bali Dapat Remisi Khusus Nyepi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Denpasar mendapat remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2021.

Puluhan WBP mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga sebulan.

Dari puluhan WBP yang mendapat remisi khusus ini, satu diantaranya adalah Ni Luh Ratna Dewi.

Ratna Dewi adalah istri dari mendiang Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol.

Baca juga: 112 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Baca juga: Produktif dan Aktif di Lapas, Ratna Dewi Istri Mendiang Jro Jangol Mendapat Remisi Khusus Hari Nyepi

Baca juga: Jadi Residivis Kasus Pembunuhan, Gus Capung Pernah Ditahan di Mapolres Badung Hingga Lapas Kerobokan

Diketahui, perempuan asal Jembrana ini berstatus narapidana (napi) karena terjerat kasus tindak pidana narkotika.

Ratna Dewi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan menjalani pidana hukuman selama 12 tahun penjara.

Selama menjalani masa pemidanaan, Ratna Dewi dikenal produktif berkegiatan dan aktif mengajar tari para WBP lainnya di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar.

"Iya (Ni Luh Ratna Dewi) dapat remisi khusus hari Raya Nyepi. Yang bersangkutan mendapat remisi 1 bulan," terang Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Lili, Selasa 16 Maret 2021.

Dijelaskan Lili, para WBP yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang memperoleh remisi telah melalui penilaian.

Seperti berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata terbit yang dimasukan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana.

Pula harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus.

Ratna Dewi telah menjalani 3 tahun 4 bulan masa pemidanaan sejak 13 Nopember 2017.

Selama menjalani masa pemidanaan di lapas, Ratna Dewi dikenal berperilaku baik kepada sesama WBP.

Selain itu, ia juga sangat aktif mengikuti beragam kegiatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved