Nyepi 2021

Produktif dan Aktif di Lapas, Ratna Dewi Istri Mendiang Jro Jangol Mendapat Remisi Khusus Hari Nyepi

Ratna Dewi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan menjalani pidana hukuman selama 12 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Ratna Dewi tengah menawarkan handicraft rajut karya WBP Lapas Perempuan Denpasar kepada para pengunjung Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali, Senin (13/5/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Denpasar mendapat remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2021.

Puluhan WBP mendapat potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga sebulan. Dari puluhan WBP yang mendapat remisi khusus ini, satu diantaranya adalah Ni Luh Ratna Dewi.

Ratna Dewi adalah istri dari mendiang Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol

Diketahui, perempuan asal Jembrana ini berstatus narapidana (napi) karena terjerat kasus tindak pidana narkotik.

Ratna Dewi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan menjalani pidana hukuman selama 12 tahun penjara.

Selama menjalani masa pemidanaan, Ratna Dewi kenal produktif berkegiatan dan aktif mengajar tari para WBP lainnya di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar. 

Baca juga: Ni Luh Ratna Dewi Tampil Cantik Bareng 6 Warga Binaan Lapas Perempuan Denpasar di Asbest Festival

Baca juga: 73 WBP Lapas Tabanan Dapat Remisi Khusus Hari Nyepi, Dominan Kasus Pencurian

Baca juga: Hari Raya Nyepi, 746 WBP se-Bali Dapat Remisi, 5 WBP Hirup Udara Bebas

"Iya (Ni Luh Ratna Dewi) dapat remisi khusus hari Raya Nyepi. Yang bersangkutan mendapat remisi 1 bulan," terang Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Lili saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Maret 2021.

Dijelaskan Lili, para WBP yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang memperoleh remisi telah melalui penilaian.

Seperti berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata terbit yang dimasukan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana.

Pula harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus. 

Ratna Dewi telah menjalani 3 tahun 4 bulan masa pemidanaan sejak 13 November 2017.

Selama menjalani masa pemidanaan di lapas, Ratna Dewi dikenal berperilaku baik kepada sesama WBP.

Selain itu, ia juga sangat aktif mengikuti beragam kegiatan.

"Selama di lapas yang bersangkutan sangat aktif ikut kegiatan,  terutama kegiatan menari Bali. Dia juga mengajar tari untuk WBP lainnya. Ia juga ikut tampil di acara-acara intern dan ekstern," papar Lili. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved