Berita Tabanan
73 WBP Lapas Tabanan Dapat Remisi Khusus Hari Nyepi, Dominan Kasus Pencurian
Sebanyak 73 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tabanan Kelas IIB menerima remisi khusus serangkaian Hari Raya Nyepi 1943, Selasa 16 Maret
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebanyak 73 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tabanan Kelas IIB menerima remisi khusus serangkaian Hari Raya Nyepi 1943, Selasa 16 Maret 2021.
Dari jumlah tersebut, yang paling mendominasi adalah WBP dengan kasus pencurian.
Mereka menerima remisi sesuai dengan klasifikasinya yakni dari 15 hari hingga 2 bulan.
Namun dari semua penerima remisi belum ada WBP yang langsung bebas.
Menurut data yang diperoleh dari Lapas Tabanan, rincian dari 73 orang penerima adalah 14 orang memperoleh remisi 15 hari, 52 orang menerima remisi 1 bulan, 6 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.
Baca juga: KISAH Ni Luh Putu Sugianitri, Wanita Asal Tabanan Bali Jadi Ajudan Terakhir Soekarno, Kini Tiada
Baca juga: Tabanan Siap Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Kini Dalam Tahap Penjajakan dengan Korea Selatan
Baca juga: DPRD Tabanan Minta Masalah Jalan Rusak & Sampah Harus Dituntaskan, Jangan Hanya Jadi Sekedar Wacana
Kalapas Tabanan, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan, dari total 176 orang WBP di Lapas Tabanan, sebanyak 73 orang mendapat remisi khusus serangkaian Hari Raya Nyepi tahun 2021 ini.
Mereka para WBP ini memperoleh besaran remisi dari 15 hari hingga 2 bulan karena remisi khusus ini paling banyak 2 bulan.
Jumlah yang paling banyak penerima remisi adalah tersandung kasus pencurian, penipuan, dan lainnya.
"Ada 73 orang yang mendapat remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi tahun 2021 ini. Remisi khusus ini diberikan saat hari raya keagamaan," ungkap Budiman saat dikonfirmasi, Selasa 16 Maret 2021.
Baca juga: Cerita Nelayan Yang Terjebak di Laut Selatan Tabanan, Nang Adel Hanya Isap Permen dan Rokok
Budiman menjelaskan, untuk pemberian remisi khusus ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Di antaranya, untuk mereka yang menerima remisi 15 hari ada WBP yang baru menjalani hukuman 6 bulan - 1 tahun, kemudian jika sudah menjalani hukuman 1 tahun -1,5 tahun mendapat remisi 1 bulan, yang sudah menjalani hukuman di tahun ketiga mendapat remisi 1.5 bulan, dan selanjutnya adalah mendapat remisi 2 bulan.
Menurutnya, selain dari 73 orang ini masih belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi karena WBP tersebut baru menjalani putusan serta belum menjalani hukuman 6 bulan.
"Selain dari 73 orang tersebut, para WBP belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan," tandasnya. (*)
Lapas Tabanan
Remisi khusus Hari Raya Nyepi
kasus pencurian di Bali
berita Tabanan hari ini
berita Tabanan terkini
Tribun Bali
Diduga Dipicu dari Dupa yang Lupa Dimatikan, Satu Ruangan di Dinas Pertanian Tabanan Terbakar |
![]() |
---|
Pasca Hilangnya Dua Ekor Babi Bali di Tabanan, Polisi Ajak Masyarakat Galakkan Siskamling |
![]() |
---|
Dua Ekor Babi Bali Milik Warga Tabanan Hilang, Muntig Temukan Jeroan Babi di Luar Kandang |
![]() |
---|
Diduga Dipicu Api Dupa, Dinas Pertanian Tabanan Bali Kebakaran |
![]() |
---|
Bupati Tabanan Launching Program Semara Ratih, Warga Tegal Mengkeb Cukup Urus Dokumen di Kantor Desa |
![]() |
---|