Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM, Dibuka Maret 2021 Ini, Siapkan KTP dan Bidang Usaha

BLT UMKM rencananya akan dimulai Maret 2021 ini. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 ini merupakan kelanjutan program sebelumnya.

Istimewa
Ilustrasi Uang BLT UMKM. BLT UMKM rencananya akan dimulai Maret 2021 ini. 

Cara Dapat BLT UMKM

Baca juga: Bersiaplah, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Maret 2021, Bagaimana Syarat dan Cara Mendapatkannya?

Baca juga: BLT UMKM Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved