Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM, Dibuka Maret 2021 Ini, Siapkan KTP dan Bidang Usaha
BLT UMKM rencananya akan dimulai Maret 2021 ini. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 ini merupakan kelanjutan program sebelumnya.
Cara Dapat BLT UMKM
Baca juga: Bersiaplah, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Maret 2021, Bagaimana Syarat dan Cara Mendapatkannya?
Baca juga: BLT UMKM Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.