BLT UMKM Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

BLT Subsidi Gaji Karyawan tahun ini sudah tidak ada lagi. Namun beberap bantuan lainnya masih bergulir. Seperti BLT UMKM Maret 2021

istimewa
Ilustrasi uang. BLT UMKM rencananya dibuka Maret 2021, ketahui syarat dan cara mendapatkannya 

TRIBUN-BALI.COM – BLT Subsidi Gaji Karyawan tahun ini sudah tidak ada lagi. Namun beberap bantuan lainnya masih bergulir.

Kesempatan bagi kamu untuk mendapatkan bantuan di tengah Pandemi Covid-19 sehingga bisa tetap produktif, satu di antaranya lewat BLT UMKM.

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.

Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.

Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Baca juga: INFO TERKINI BLT Subsidi Gaji yang Tidak Ada Tahun 2021, Airlangga Hartarto Beri Penjelasan

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu 3 Maret 2021.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved