Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM, Dibuka Maret 2021 Ini, Siapkan KTP dan Bidang Usaha
BLT UMKM rencananya akan dimulai Maret 2021 ini. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 ini merupakan kelanjutan program sebelumnya.
TRIBUN-BALI.COM – BLT UMKM rencananya akan dimulai Maret 2021 ini.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 ini merupakan kelanjutan program sebelumnya.
Pelaksanaannya sedang disiapkan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Tujuan BLT UMKM adalah untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu 3 Maret 2021.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Maret 2021, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Baca juga: KABAR BAIK: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Bakal Dibuka, Begini Cara dan Syaratnya
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Dapat BLT UMKM
Baca juga: Bersiaplah, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dibuka Maret 2021, Bagaimana Syarat dan Cara Mendapatkannya?
Baca juga: BLT UMKM Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Hati-hati Penipuan
Kementerian Koperasi dan UKM meminta masyarakat hati-hati adanya penipuan terkait BLT UMKM.
Informasi mengenai pembukaan pendaftaran BLT UMKM akan disampaikan melalui laman resmi dan media sosial Kementerian Koperasi dan UKM.
"Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua.
KemenkopUKM tidak permah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," tulis akun Instagram @kemenkopukm, Senin 1 Maret 2021.
"Pastikan Sobat mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Berita lain terkait Bantuan Langsung Tunai UMKM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM akan Dibuka Maret 2021, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya