Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN Saat Pelaporan SPT Tahunan? Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021

Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN Saat Pelaporan SPT Tahunan? Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021

Editor: Widyartha Suryawan
Instagram@ditjenpajakri via Tribunnews
Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN Saat Pelaporan SPT Tahunan? Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021 

TRIBUN-BALI.COM - Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.

Pastikan diri Anda sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir tersebut.

Untuk diketahui, SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan SPT.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan.

Baca juga: Lapor SPT Terakhir 31 Maret 2021, Awas Terlambat Karena Denda Sudah Menanti, Segini Besarannya

Nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar WP jangan menunggu akhir bulan Maret baru melapor SPT.

Menurut Sri Mulyani, pelaporan lebih cepat diperlukan agar terhindar dari risiko e-filing mengalami gangguan.

"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrian) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu kalau bis apekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani seusai melapor SPT tahun pajak 2020 pada Senin 8 Maret 2021.

"Sukseskan penyampaian SPT 2020 bagi Anda semua terutama wajib pajak individu, untuk melakukan kalau bisa pekan-pekan ini," ujar Sri Mulyani.

Lantas bagaimana jika saat proses pelaporan SPT kita lupa dengan PIN EFIN?

Anda dapat melakukan sejumlah langkah berikut.

Panduan jika lupa PIN EFIN
Cara pertama yang harus dilakukan jika lupa PIN EFIN adalah dengan mengecek ulang inbox email.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved