Begini Perlakuan Polisi Virtual Indonesia Terhadap Grup WA, Ada Penyadapan?

Bahkan sebuah akun WhatsApp (WA) juga mendapat teguran karena menggungah pesan melanggar UU ITE di sebuah grup WA.

Editor: DionDBPutra
Pixabay
Foto ilustrasi WhatsApp 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polri telah meluncurkan virtual police sebagai pemantau aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar Undang-undang ITE di media sosial.

Sejak diluncurkan Kapolri sekitar dua pekan lalu, sejumlah akun telah diberi peringatan. Tak kurang 125 akun di Facebook, Instagram, Youtube, dan Twitter mendapat ’surat cinta’ dari polisi dunia maya itu.

Bahkan sebuah akun WhatsApp (WA) juga mendapat teguran karena menggungah pesan melanggar UU ITE di sebuah grup WA.

Terkait hal itu, masyarakat kini dilanda kekhawatiran virtual police akan masuk ke grup-grup Whatsapp melakukan pemantauan. Namun Polri membantah hal itu.

Baca juga: Virtual Police Sudah Tegur 12 Akun Medsos yang Berpotensi Langgar UU ITE

Baca juga: TERBARU SE Kapolri UU ITE, Tersangka yang Sudah Sadar dan Minta Maaf Kepada Korban Tidak Ditahan

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, virtual police tidak melakukan pengawasan sampai ke ranah pribadi seperti WA.

Virtual Police tidak menyadap atau memantau percakapan di WA kecuali ada yang melakukan screenshoot dan mengadu.

”Proses penyelidikan dan penyidikan terkait konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.

”Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshoot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian SARA," imbuh Ahmad.

Ahmad mengatakan, platform media WhatsApp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi. Karena itu virtual police tidak masuk ke ranah tersebut.

Polri hanya akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila menerima laporan dari masyarakat.

Dengan penjelasan ini Ahmad berharap masyarakat paham bahwa polisi tidak melakukan penyadapan hingga ke WhatsApp.

”Sehingga setelah saya sampaikan ini jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual polisi," ujar dia.

Terkait beroperasinya virtual police ini, Polri merencanakan akan memberi badge awards kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten yang diduga telah melanggar tindak pidana di media sosial ke pihak kepolisian.

Menurut Ahmad, badge awards ini adalah sebagai penghargaan kepada masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian.

”Badge awards ini merupakan penghargaan. Jadi masyarakat membantu tugas-tugas Polri kemudian kita merespons dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang membantu tugas Polri, khususnya tugas Direktorat Siber,” kata Ahmad.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved