Begini Perlakuan Polisi Virtual Indonesia Terhadap Grup WA, Ada Penyadapan?
Bahkan sebuah akun WhatsApp (WA) juga mendapat teguran karena menggungah pesan melanggar UU ITE di sebuah grup WA.
Ahmad menuturkan ada dua jenis pengaduan yang bisa dilaporkan masyarakat untuk membantu tugas pihak kepolisian, yakni masyarakat membuat informasi terbuka di media sosial ataupun menyampaikan langsung kepada pihak kepolisian.
”Apakah dia memberikan informasi di internet atau di dunia maya ataupun memberikan informasi tentang kejahatan yang ada di internet, tapi langsung diberikan kepada Polri. Jadi ada dua, dia menyampaikan lewat internet dan kedua dia langsung ke Polri," jelas dia.
Usman Hamid kritik
Rencana pemberian badge awards itu dikritik oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai rencana itu berpotensi membuat masyarakat takut berpendapat.
Terlebih, revisi UU ITE belum masuk prioritas DPR. Sehingga warga yang mengungkapkan pendapatnya di media sosial akan terus berada di bawah ancaman pidana selama pasal-pasal karet di UU ITE belum direvisi.
”Jika pemberian badge awards benar-benar dilaksanakan, ini berpotensi membuat warga semakin takut mengungkapkan pendapat, terutama jika pendapatnya kritis terhadap seorang pejabat," kata Usman, Selasa 16 Maret 2021.
Usman menilai seharusnya pemerintah dan DPR mengutamakan pembebasan mereka yang dipenjara akibat terkena pasal-pasal karet UU ITE dan merevisi UU ITE.
Pemerintah dan DPR, kata Usman, seharusnya mengimbau instrumen negara antara lain polisi, untuk tidak melakukan upaya yang kontra-produktif.
”Rencana ini juga dapat memicu ketegangan dan konflik sosial. Yang kedua, kejadian penangkapan seperti yang menimpa warga Slawi dapat terulang lagi. Warga seharusnya tidak perlu takut pada ancaman hukuman pidana atau dipaksa untuk minta maaf hanya karena mengungkapkan pendapatnya secara damai," kata Usman.
Pemerintahan Presiden Jokowi, kata Usman, harus membuktikan pernyataannya terkait upaya memberi rasa keadilan kepada masyarakat terutama dalam menyampaikan pendapat, kritik atau ekspresi lainnya yang sah.
Meskipun pemerintah telah berulang kali mengaku ingin melindungi, kata Usman, belum terlihat langkah nyata dari pemerintah untuk membuktikan komitmen tersebut.
”Baru saja polisi menangkap warga Slawi karena dianggap menghina Wali Kota Solo, Gibran yang juga putra Presiden Jokowi di media sosial. Ini saja sudah menunjukkan betapa kian menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Bagaimana jika ‘badge awards’ benar-benar dilakukan?" kata Usman.
Terkait kekhawatiran itu, Ahmad menyatakan pemberian badge awards masih dalam tahapan perencanaan.
”Saya sudah tanya tadi penyidik di Dirsiber mengenai penghargaan yang akan diberikan kepada masyarakat terkait informasi yang diberikan kepada Polri, itu masih dalam perencanaan. Sekali lagi, masih dalam perencanaan," kata Ahmad.
Polri, kata Ahmad, masih menggodok ukuran yang jelas perihal siapa yang berhak menerima badge awards.
"Masih akan diukur, nominasi apa yang akan diberikan kepada seseorang yang menerima badge awards. Jadi apakah mekanismenya nanti dari kualitas atau kuantitas dari pihak yang membantu Polri dalam hal ini Dittipidsiber," jelas dia.
Atas dasar itu ia meminta masyarakat tidak khawatir. ”Ini belum final, tapi memang sudah dalam tahap perencanaan. Pokoknya nanti badge award jadi berubah penghargaan yang akan diberikan oleh direktorat siber," tukas dia.(tribun network/igm/git/dod)